Aceh Jaya – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana jarimah maisir (perjudian) yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (22/12/2025).
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Eksekusi dilakukan oleh jaksa eksekutor dan disaksikan oleh sejumlah pejabat serta instansi terkait.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Cherry Arida, SH, dalam keteranganya pers, mengatakan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Calang terhadap para terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht serta bagian dari penegakan hukum di wilayah Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Cherry Arida.
Ia menjelaskan, hukuman tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga sebagai upaya pembinaan dan pendidikan moral bagi masyarakat.
Kami berharap hukuman ini dapat menjadi sarana pembelajaran bagi para terpidana serta peringatan bagi masyarakat luas agar menjauhi perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam,” tambahnya.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Sanusi










