Kejari Aceh Selatan Musnahkan BB dan Barang Rampasan  - NOA.co.id
   

Home / News

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:52 WIB

Kejari Aceh Selatan Musnahkan BB dan Barang Rampasan 

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) periode Juni 2021 sampai dengan Mei 2022.

Eksekusi pemusnahan barang bukti  dan barang rampasan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan, Kamis (19/5/2022).

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH kepada wartawan mengatakan,  pemusnahan barang bukti  ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Pokok Naik di Aceh Singkil

“Eksekusi pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa 47 perkara tindak pidana narkotika, 8 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 perkara tindak pidana pencurian, 1 perkara obat-obatan, 1 perka 2 perkara mineral dan batubara, dan masing-masing 1 perkara tindak pidana penipuan dan ITE.

Baca Juga :  Gerindra Aceh Sesalkan atas Beredarnya Spanduk Prabowo Subianto

“Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum terdiri dari
Narkotika jenis sabu dengan berat 33,86 gram. Ganja dengan berat 21353,12 gram, BB handphone sebanyak 41 unit, dan  1 unit  sepeda motor,” ucapnya.

Kajari juga menyebutkan, eksekusi pemusnahan BB ini sebagaimana  telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  PT PEMA Serahkan Deviden Rp 21,6 Miliar Kepada Pemerintah Aceh

“Terkait banyaknya tindak pidana kasus narkotika, kita terus berkoordinasi dengan pihak – pihak lainnya. Baik dengah Polres Aceh Selatan maupun BNNK Aceh Selatan agar kasus narkotika menurun dan generasi muda di  Aceh Selatan terhindar dari bahaya narkotika.” Tutupnya. (RED)

Share :

Baca Juga

News

Shalat Memberi Garansi Kebahagiaan dan Penyelesaian Beban Hidup

News

Terimbas Sentimen China, Wall Street Dibuka Menguat

News

Dari Batu Bara hingga Batu Kerikil, Ini 5 Harta Karun Tambang Indonesia yang Diekspor ke Korea

News

Tgk. Amran: Aceh Selatan Kehilangan Salah Seorang Putra Terbaik

News

Sekda Aceh: Vaksinasi Siswa Tanggungjawab Wali Kelas

News

Distanbun Pidie Jaya Rilis 182 Ekor Sapi Di Sembelih Hari Meugang Idul Fitri 1445 H. Ini datanya

News

Bertemu Pj Wali Kota Sabang, Sekjend FKKS Ingin Satukan Persepsi Bangun Potensi

News

Sekda Harapkan Kehadiran PT.PEMA Sumbang PAA untuk Kemandirian Aceh