Home / Hukrim

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:39 WIB

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Redaksi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka Moch Jueni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan daerah setempat tahun anggaran 2019.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH MH membenarkan bahwa telah menahan tersangka Moch Jueni. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.1.17/Ft.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca Juga :  Kolaboratif KPK dan Bappisus

“Benar, tersangka Moch Jeuni sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari mulai dari tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.,” kata Dedy saat di konfirmasi media ini, Senin (19/6/2023).

Dedy mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

Baca Juga :  Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

“Pada pukul 20.15 WIB, penahanan terhadap tersangka berjalan lancar. Tersangka diantarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan keadaan aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Diamankan

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Hukrim

Kemlu RI Kembali Bebaskan WNI Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Hukrim

Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara