Home / Hukrim

Selasa, 20 Juni 2023 - 12:39 WIB

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE

Redaksi

Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka Moch Jueni dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan daerah setempat tahun anggaran 2019.

Plh Kasipenkum Kejati Aceh Deddi Taufik SH MH membenarkan bahwa telah menahan tersangka Moch Jueni. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/L.1.17/Ft.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.

Baca Juga :  Kolaboratif KPK dan Bappisus

“Benar, tersangka Moch Jeuni sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari mulai dari tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.,” kata Dedy saat di konfirmasi media ini, Senin (19/6/2023).

Dedy mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.

Baca Juga :  Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

“Pada pukul 20.15 WIB, penahanan terhadap tersangka berjalan lancar. Tersangka diantarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan keadaan aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Bus Sekolah di Abdya Diamankan

Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pembobol Indomaret dan Pencuri Sepmor di Aceh Tenggara

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Hukrim

Penanganan 4 WNI Bermasalah di Kamboja yang Lakukan Tindak Pidana Tambahan

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Suami Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Penyidik Jampidmil dan Puspom TNI Cek Perumahan yang Dananya Diduga Dikorupsi