Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 10 Juli 2024 - 21:41 WIB

Kejari Pidie Jaya Terima Berkas Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu

Redaksi

Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerima pelimpahan berkas tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Polda Aceh, Meureudu, (10/7/2024).,(Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Tim Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menerima pelimpahan berkas tersangka kasus narkotika jenis sabu dari Polda Aceh, Meureudu, (10/7/2024).,(Foto|Muhammad Rissan/NOA.co.id)

Pidie Jaya – Kejaksaan Negeri (Kejari )  Pidie Jaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari Polda Aceh terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Hedi Muchwanto, S.H., M.H., melalui Kasiintel Hafrizal, S.H., M.H, kepada media ini menyebutkan, dimana hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 ( hari ini ) sekira pukul 10.00 Wib Kejati Aceh bersama tim kejaksaan  Negeri Pidie jaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda Aceh terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan Tersangka inisial AF warga matangkuli Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Ucapkan Terima Kasih pada Personel Pengamanan PON XXI

 

Dimana  perkara tersebut ditangani oleh Jaksa penuntut umum diantaranya Jaksa Madya Fitriani, SH. MH dan Ajun Jaksa Verayanti Artega, SH.

“Tersangka AF ditangkap  pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 00.15 wib, bertempat di Panteraja Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya dalam dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, ” sebut Hedi

Lanjutnya, terkait dalam penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti berupa,  1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang seberat 1.041,81 (seribu empat puluh satu koma delapan puluh satu) gram.

Baca Juga :  KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

“Barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 32,01 (tiga puluh dua koma nol satu) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 1.009,80 (seribu sembilan koma delapan puluh) gram telah dimusnahkan pada tanggal 01 Mei 2024, dan sisa hasil laboratorium diserahkan pada saat tahap II sebanyak 30, 4738 gram (tiga puluh koma empat tujuh tiga delapan ), dan barang bukti lain berupa  1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna Grey, ” sebut Hedi

Baca Juga :  DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

Tambahnya, Bahwa terhadap Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bahwa setelah dilaksanakan kegiatan Tahap-2 oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, maka Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melakukan penitipan tersangka ke tahanan di Polres Pidie Jaya guna menunggu proses penuntutan dan sidang,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendagri Tito Terima Gelar Kehormatan “Petua Panglima Hukom” dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh

Daerah

Pemerintah melalui Bulog Aceh Salurkan Bantuan Pangan Beras

Daerah

DPRA melalui Komisi I Terima Kunjungan Masyarakat Beutong Ateuh

Daerah

Terkait PPK Bandar Baru Kutip Iuran 300 Ribu dari PPS, Ini Penjelasan PPK Bandar Baru

Hukrim

PWI Aceh Siap Advokasi Kekerasan Terhadap Wartawan di Sabang

Daerah

Kemenkumham Aceh Gelar Wisuda bagi Purnabakti Pengayoman

Daerah

Satgas PKH : 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

Daerah

LPJ Rp8,8 Miliar Tak Kunjung Diserahkan, Dua Kali Diingatkan Panwaslih Simeulue Tapi Mangkir