Home / Hukrim

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:11 WIB

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu

mm Redaksi

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri, saat bersama M di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Foto: NOA.co.id

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri, saat bersama M di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Foto: NOA.co.id

Lhokseumawe – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe mengamankan seorang pria berinisial M, 27 tahun, karena meminta sumbangan berkedok pesantren. Ia merupakan warga Peureulak, Aceh Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang meminta sumbangan di Kota Lhokseumawe, kemarin sore. “Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat,” kata Heri, Jumat 19 Juli 2024.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Menurut pengakuan pelaku, kata Heri, uang dari hasil sumbangan tersebut dipakai untuk keperluan pribadi. Salah satunya membeli narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Mengamankan DPO

Heri mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sejak 2016. Dalam sehari, pelaku mampu mendapatkan uang sekitar Rp200 ribu.

“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak MHM-TIMS Blang Panyang sebagai tindak lanjutnya,” ucap Heri.

Baca Juga :  SAPA : Polres Bireuen Harus Bertindak Tegas terhadap Dugaan Penambangan Batu Gajah Ilegal

Heri menjelaskan pelaku akan dipulangkan apabila sudah memenuhi kewajiban. Seperti menghafal Al-Quran dan berbenah diri.

“Rehabilitasi disini berlangsung selama enam bulan,” sebutnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Daerah

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh  

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

Restorative Justice: Pengertian, Syarat, dan Penerapan Kasusnya

Daerah

Jaksa Gadungan Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah