Home / Pemerintah Aceh

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:34 WIB

Kejati Aceh dan PUPR Perkuat Pengawalan Proyek Strategis Nasional dan Daerah

mm Redaksi

Foto bersama narasumber program Jaksa Menyapa, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dan Sekretaris Dinas PUPR Aceh Ahmad Ricky Soehady, usai siaran langsung di Radio Megah FM, Banda Aceh, Rabu (4/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Foto bersama narasumber program Jaksa Menyapa, Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dan Sekretaris Dinas PUPR Aceh Ahmad Ricky Soehady, usai siaran langsung di Radio Megah FM, Banda Aceh, Rabu (4/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali hadir sebagai ruang dialog publik melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan secara langsung oleh Radio Megah FM pada Rabu (4/2/2026). Program ini menjadi sarana komunikasi antara Kejati Aceh dan masyarakat dalam membangun pemahaman hukum yang terbuka dan konstruktif.

Pada kesempatan tersebut, Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh membahas pengawalan serta pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD), guna memastikan setiap proses pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa pengamanan proyek strategis oleh Kejaksaan memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta diperkuat melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf: Libatkan Akademisi Dalam Merumuskan Pembangunan

“Tidak semua proyek dapat didampingi Kejaksaan di bidang Intelijen. Yang kami kawal adalah proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Daerah. Untuk PSD di Aceh, penetapannya melalui Peraturan Gubernur,” ujar Ali.

Ia menegaskan bahwa peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis berfokus pada pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), khususnya yang bersifat nonteknis dan nonkeuangan, seperti persoalan pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, serta hambatan birokrasi.

“Kami tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan atau pengelolaan keuangan. Itu merupakan tugas pemilik pekerjaan, pengawas, dan konsultan. Kejaksaan hadir untuk memastikan proyek berjalan tanpa adanya Ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT), sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” jelasnya.

Ali mencontohkan pendampingan yang dilakukan Kejati Aceh pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalan tol dan proyek infrastruktur lainnya yang kerap menghadapi kendala pembebasan lahan. Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan berperan sebagai mediator dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas pertanahan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Turunkan 3.000 Relawan ASN Tangani Dampak Bencana Hidrometeorologi

“Apabila terdapat indikasi niat jahat atau tindak pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum. Namun selama masih berada dalam ranah administratif dan sosial, pendekatan yang kami kedepankan adalah koordinasi dan komunikasi yang humanis,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Ahmad Ricky Soehady, S.T., M.T., mengapresiasi peran Kejati Aceh dalam mengawal proyek-proyek strategis, khususnya di sektor infrastruktur jalan, jembatan, dan penataan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

Menurut Ricky, Dinas PUPR Aceh saat ini menangani 94 ruas jalan provinsi yang tersebar di berbagai wilayah, serta memiliki tanggung jawab dalam penataan ruang dan jasa konstruksi. Ia menilai kehadiran Kejaksaan sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan di lapangan yang tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan teknis.

Baca Juga :  Mualem Tinjau Pelabuhan Krueng Geukueh

“Kami ahlinya membangun, tetapi untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa, kami sangat membutuhkan pendampingan dari Kejaksaan. Sinergi ini membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja,” ujarnya.

Ricky juga mengungkapkan bahwa dalam penanganan darurat bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh, PUPR Aceh bergerak cepat membuka akses jalan meskipun dihadapkan pada keterbatasan alat, medan berat, serta kerusakan infrastruktur yang cukup parah.

Ke depan, lanjut Ricky, tantangan akan semakin besar, terutama pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diperkirakan membutuhkan anggaran besar. Proyek-proyek tersebut berpotensi ditetapkan sebagai proyek strategis dan memerlukan pengawalan intensif dari Kejaksaan.

“Oleh karena itu, kami berharap sinergi dengan Kejati Aceh terus berlanjut. Kami siap dibimbing, diarahkan, dan dikoreksi agar setiap proyek benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

News

April, Gubernur Muzakir Manaf Resmikan Pembangunan Pabrik Ban di Aceh Barat

Pemerintah Aceh

Disiplin dan Integritas, Fondasi Memajukan Pendidikan Aceh

News

Plt Sekda: Pemerintah Aceh Berkomitmen Dukung Percepatan Ekspor Komoditas Unggulan

Daerah

Pj Gubernur Safrizal dan Wali Nanggroe Aceh Serahkan Aset untuk Keluarga Laksamana Keumalahayati

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal: Untuk Membuka Lapangan Kerja, Aceh Beri Karpet Merah untuk Investasi

Daerah

TP PKK Aceh Tinjau Pengungsian Korban Banjir Bandang di Meurah Dua, Fokus pada Kesehatan dan Trauma Healing

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Pelatihan Dasar Peningkatan Kompetensi KPA dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Aceh

Polisi Saweu Sikula”, Kolaborasi Disdik dan Polda Aceh Tekan Kenakalan Remaja di Aceh Selatan