Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 26 September 2024 - 23:33 WIB

Kejati sumsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Tindak Pidana LRT

FARID ISMULLAH

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan LRT di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/92024). (Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan).

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan LRT di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/92024). (Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan).

Sumsel – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali Satu Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020, Kamis.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, 26 September 2024.

Sambungnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :  Penandatanganan Kerja Sama JAM PIDUM dengan 11 Kementerian/Lembaga

“Pada hari ini kembali menetapkan1 Satu Orang sebagai Tersangka yaitu: BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024,” Ujarnya.

Ia Menambahman, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang. dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.

Baca Juga :  Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Adapun Perbuatan tersangka melanggar:

Kesatu

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

Kedua

Pasal 13 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (Tiga puluh empat) orang,” katanya.

Modus Operandinya :

Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT. Perentjana Djaja yaitu sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup tersebut,” Tutupya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Mobil Box

Hukrim

JAM-Pidum Kejagung RI Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Nasional

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Nasional

Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Nasional

Fachrul Razi Finalkan Draft Revisi UU Desa versi DPD RI

Hukrim

Gelar Konferensi Pers, Polres Pidie Ungkap Berbagai Kasus 
Polisi

Hukrim

Pesta Miras, Tujuh Wanita Aceh Diamankan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!