Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Pangkas Birokrasi, Kemendagri Luncurkan Sistem Informasi Eksekutif

mm Redaksi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE), Rabu (15/10/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE), Rabu (15/10/2025). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Sistem Informasi Eksekutif (SIE) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan kolaboratif di era digital, Rabu (15/10).

Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kemendagri Muhamad Valiandra menjelaskan, SIE dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan data yang akurat, terpadu, dan real-time sebagai landasan pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based policy).

Inovasi ini juga menjadi jawaban atas tantangan fragmentasi data, rendahnya interoperabilitas, serta terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi.

“Selama ini, data pemerintah sering terpisah antarinstansi, tidak seragam, dan terlambat disajikan sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui SIE, semua informasi strategis, mulai dari pembangunan, keuangan daerah, kependudukan, hingga layanan publik kini terhubung dalam satu ekosistem data terpadu,” jelas Valiandra, Jumat, 17 Oktober 2025.

Baca Juga :  Sekda Aceh Selatan Launching Desa DP3

SIE menghadirkan visualisasi data interaktif, analisis cepat berbasis kecerdasan buatan (AI), serta fitur pemantauan capaian program prioritas nasional secara real-time. Dengan sistem ini, pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

“Salah satu manfaat yang kita harapkan adalah peningkatan efisiensi birokrasi hingga 30–40 persen, percepatan pengambilan keputusan dari hitungan minggu menjadi menit, penghematan anggaran operasional hingga ratusan miliar rupiah secara nasional, serta peningkatan kualitas layanan publik melalui data yang akurat dan tepat sasaran. Jadi, kita tidak ketinggalan terus dengan dinamika yang bergerak sangat cepat,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung: Menghukum Mati Koruptor Adalah Manifestasi Pemberantasan

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan tata kelola data nasional.

Selain itu, peluncuran SIE juga mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yang menekankan reformasi birokrasi, hukum, dan pencegahan korupsi. “SIE diharapkan menjadi katalis dalam memperkuat sinergi pusat dan daerah, mempercepat transformasi digital pemerintahan, dan mendukung terwujudnya visi Asta Cita Presiden Prabowo,” imbuh Valiandra.

Baca Juga :  Pj. Bupati Simeulue Serahkan SK Remisi Kepada 75 Warga Binaan Lapas Kelas III Sinabang

Ia menegaskan, transformasi digital pemerintah harus berakar pada tata kelola data yang baik dan terstandar. “Melalui integrasi data dari berbagai pemangku kepentingan, SIE diharapkan menjadi katalisator dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, memperkuat sinergi pusat dan daerah, serta mendukung pencapaian Asta Cita Bapak Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu RI Pulangkan 9 WNI dari Kamboja

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Sulaimi Hadiri Simposium Ekonomi Kolaborasi

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Gelar Open House di Rumah Pribadi Cot Nambak

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Nasional

Anugerah Media Center Daerah 2023, Pemerintah Aceh Raih Peringkat I Kategori Berita Terpopuler

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Lepas Sambut Bupati dan Wakil Bupati

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar: Jika IPDN Dibangun, Kota Jantho Akan Cepat Berkembang