Home / Hukrim / Nasional / Peristiwa

Kamis, 4 April 2024 - 21:26 WIB

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

REDAKSI

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Medan – Keluarga korban meminta Polrestabes Medan agar menindaklanjuti kasus rudapaksa yang dialami NA pelajar SMP di Kota Medan pada pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan oleh 12 (dua belas) orang pelaku secara bergilir.

Informasi dihimpun wartawan dari korban (NA) didampingi orangtuanya mengatakan bahwa diantara para pelakunya ada yang bersetatus masih pelajar masing masing, SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya serta Fl dan Nk dimana, Fl dan Nk sudah ditangkap.

Baca Juga :  Menko Polhukam Bersama Menteri ATR/BPN Membahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

“Kalau pelaku Felux dan Nonok sudah ditangkap. Sedangkan pelaku yakni SA, JO, MI, AR, R. Gus dan 2 (dua) orang temannya sampai sekarang belum di proses. Jadi sebagai orang tua kami meminta agar kasus yang dialami anak saya segera ditindak lanjuti sesuai hukum. Apalagi para pelakunya kawanan Geng Motor Bernama Liberty Medan Denai. Mereka (pelaku) yang belym ditangkap bila malam kerap melintas didepan rumah. Kami keluarga menjadi resah dan khawatir,” ujar kedua orang tua NA (korban) kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga :  Nelayan Temukan Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Dermaga Boat Lampulo

Untuk diketahui, peristiwa rudapaksa terhadap NA (korban pertama sekali terjadi di rumah kosong Gg Garuda pada bulan Januari 2024. Sedangkan peristiwa rudapaksa kedua terjadi di Gg Wakaf Menteng 7 pada bulan Februari 2024.

Baca Juga :  Di Acara Rakorda Gerindra Aceh, Prabowo Minta Anggota Dewan Gerindra Kawal Keistimewan Aceh

Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaha yang dikonfirmasi mengatakan, untuk tersangka yang lainnya, sudah terbit Surat Penangkapan (SPKAP).

“Untuk tersangka lainya sudah terbit surat penangkapan (SPKAP). Mohon bantuan dan kerjasama apabila mendapat info keberadaan tersangka yang lainnya. Biar tersangka lainnya dapat sama sama kita temukan dan diproses,” ungkap dikatakan Iptu Dearma Sinaga. (w02/amr) 

Share :

Baca Juga

Nasional

Anugrah Adinata Syariah 2023, Pemerintah Aceh Sukses Raih Peringkat Pertama Katagori Keuangan Syariah

Hukrim

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Hukrim

Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Hukrim

Misteri Kaburnya 24 Imigran Rohingya dari Aceh Selatan

Nasional

Polri Targetkan Zero Accident dalam Rekrutmen, Pendidikan, dan Latihan

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Nasional

Polri: Layanan Medis Korban Kanjuruhan Rutin Hingga Pulih Total