Home / Nasional

Sabtu, 6 September 2025 - 07:59 WIB

Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Perpustakaan Masjid 2025

mm Amir Sagita

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat (Foto.IST).

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat (Foto.IST).

Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran berlangsung mulai 2 hingga 30 September 2025 melalui aplikasi Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Bantuan ini berupa dana tunai yang bisa dipakai untuk menambah koleksi buku, membeli komputer, meubeuler, jaringan internet, hingga pendingin ruangan.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan perpustakaan masjid harus berdaya sebagai pusat pembelajaran. “Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Untuk bisa mengajukan, masjid wajib memiliki kepengurusan perpustakaan yang sah, ruangan dan layanan yang aktif, rekening atas nama perpustakaan, serta tidak menerima bantuan serupa dalam dua tahun terakhir. Selain itu, masjid juga harus terdaftar di SIMAS Kemenag dan aplikasi ELIPSKI.

Pengurus masjid juga perlu menyiapkan proposal, surat rekomendasi Kemenag, SK pengurus, rencana anggaran, foto ruangan, serta rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.

Baca Juga :  Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria   

Berikut syarat ajukan bantuan, Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir, ruangan perpustakaan yang aktif, layanan yang berjalan, rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid, tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir, serta terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:
Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir, Rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan masjid.

Baca Juga :  Bhayangkari bersama YKB Siap Gelar Lomba Lari Skala Internasional Kemala Run 2024

Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.
Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar.

Pendaftaran bantuan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi: simbi.kemenag.go.id/eliterasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Satgas PKH Lakukan Penertiban Perusahaan Tambang Ilegal

Nasional

Berantas Radikalisme, Kerja Sama Kunci Keberhasilan

Nasional

SMAN 7 Banda Aceh Raih Empat Medali NASPO 2025 di UGM

Nasional

Jaksa Agung : Pers memiliki peran penting mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan rakyat

Hukrim

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembayaran Komisi Agen PT Asuransi Jasindo   

Nasional

Prabowo Bersih-Bersih BUMN Lewat KPK dan Kejagung

Nasional

Siswa SMAN 1 Banda Aceh Borong Dua Medali Emas dan Special Award di I2ASPO UGM

Nasional

Jaksa Agung : Kejaksaan harus menjadi contoh lembaga penegak hukum yang bersih