Home / Daerah / Pemerintah / Pemerintah Aceh / Peristiwa

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:35 WIB

Kemendagri Angkat Bicara Terkait Bupati Aceh Selatan Pergi ke Luar Negeri di Tengah Bencana

Farid Ismullah

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen Kemendagri).

Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga :  Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana

Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi. “Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan memerintahkan segera pulang ke Aceh” jelasnya.

Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Baca Juga :  Empat Pimpinan DPRA Priode 2024-2029 Ditetapkan dan Diusul ke Kemendagri

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Tunjuk Andi Lancok Sebagai Juru Bicara

Daerah

Pj Gubernur Tinjau Pengerjaan Venue PON XXI di Sabang

Internasional

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

News

Gubernur Kukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Aceh, Dorong Pemberdayaan Keluarga dan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional

Wamendagri Ribka Dorong Perbaikan Tata Kelola BUMD

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem

Aceh Barat

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Serahkan Buku Rancangan Qanun Terkait Laporan LPJ APBK Tahun 2021

Daerah

Gerak Cepat, Personil Kodim 0115/Simeulue Bantu Padamkan Kebakaran di Desa Kampung Air