Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyusunan Grand Design Pembangunan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) guna memperkuat arah pembangunan Aceh serta memastikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi Kebijakan terkait UUPA untuk Penguatan Penerapan Desentralisasi Asimetris yang dipimpin oleh Ruly Chandrayadi selaku Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Kemenko Polkam, di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Rapat dihadiri oleh perwakilan Kemendagri, Bappenas, Kemenkeu, KSP, ATR/BPN, Kemensos, Kemenag, dan Setwapres.
“Dokumen Grand Design Pembangunan Aceh dalam Revisi UUPA diharapkan menjadi pedoman strategis pembangunan Aceh yang terukur, inklusif, dan berkelanjutan,” ungkap Ruly Chandrayadi Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus, Kemenko Polkam.
Dalam rapat disampaikan bahwa sejak 2008, serapan Dana Otsus Aceh rata-rata mencapai 85,89 persen dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp14 triliun, menandakan masih adanya hambatan dalam perencanaan dan penyerapan anggaran. Dengan berakhirnya masa berlaku Dana Otsus pada 2027, forum menilai perlu adanya grand design pembangunan Aceh yang terarah dan terukur.
Kemenko Polkam melalui Surat Wamenko Polkam Nomor B-92/DN.00.01/9/2025 tanggal 15 September 2025 Hal Rekomendasi Kebijakan terkait Revisi UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah merekomendasikan penyusunan revisi UUPA oleh Kemendagri dan Pemerintah Aceh. Draf revisi tersebut telah masuk dalam longlist Prolegnas DPR dan diharapkan menjadi prioritas pembahasan tahun 2026.
Sejumlah rapat lintas K/L pada Juni–Oktober 2025 juga telah membahas simulasi alokasi Dana Otsus Aceh sebesar 1%, 1,5%, dan 2% dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, serta melakukan monitoring dan evaluasi terpadu ke Aceh. Hasilnya menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola, mulai dari perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan tata kelola agar penggunaan dana Otsus lebih tepat sasaran.
Dalam substansi revisi UUPA, diusulkan sembilan pasal perubahan termasuk penegasan baru pada Pasal 183 yang mengatur alokasi Dana Otsus sebesar 2,5% dari DAU nasional tanpa batas waktu. Forum juga menekankan pentingnya harmonisasi NSPK antara pusat dan Qanun agar kekhususan Aceh tetap berjalan dalam kerangka NKRI.
Selain itu, forum menyoroti pentingnya percepatan revisi RTRW dan RDTR Aceh untuk mendukung investasi, peningkatan efektivitas program sosial, serta penguatan nilai keadilan dan perlindungan HAM dalam pelaksanaan kekhususan Aceh.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam mendorong percepatan penyusunan Grand Design Pembangunan Aceh dalam Revisi UUPA agar masuk dalam Prolegnas 2026, memperkuat tata kelola dan harmonisasi kebijakan pusat–daerah, menyinkronkan perencanaan berbasis kinerja, serta memperkuat perlindungan sosial dan hak-hak warga.
Editor: Amiruddin. MK










