Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Kemenko Polkam Dorong Revisi PP 71/2019 dan Pecegahan Perjudian Daring

Farid Ismullah

Rapat koordinasi membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat koordinasi membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mendorong pembahasan dua agenda strategis, yakni rekomendasi terhadap revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan penguatan pencegahan serta pemberantasan perjudian daring.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik terus memperkuat langkah koordinatif lintas kementerian/lembaga dalam menjaga stabilitas serta keamanan ruang digital nasional.

Rapat koordinasi tanggal pertama membahas urgensi revisi PP 71/2019 untuk menyesuaikan kebijakan nasional dengan dinamika perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Baca Juga :  Hadapi Ketidakpastian Global, Kemenko Polkam Tekankan Sinergitas Semua Pihak

Kemenko Polkam menilai bahwa pembaruan regulasi perlu memperjelas pembagian kewenangan antarotoritas, memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), serta menjamin kedaulatan dan keamanan data nasional.

Selain itu, Kemenko Polkam mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan regulatory mapping dan menyusun klasifikasi risiko PSE berdasarkan jenis layanan dan tingkat risiko, agar kebijakan pengawasan lebih proporsional dan tidak menghambat inovasi digital.

“Revisi PP PSTE harus menjadi instrumen hukum yang adaptif — tidak hanya mengatur, tetapi juga memastikan keseimbangan antara keamanan siber, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional,” ujar Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Baca Juga :  Maksimalkan Pemberantasan Penyelundupan, Kemenko Polkam Perkuat koordinasi lintas instansi  

Sementara itu keesokan harinya, rapat koordinasi kedua membahas meningkatnya ancaman perjudian daring (online gambling) yang kini menjadi salah satu bentuk kejahatan digital paling masif dan kompleks di Indonesia.

Data pemerintah mencatat lebih dari 7 juta konten judi daring telah diblokir hingga Oktober 2025, dengan pola kejahatan yang terus berkembang melalui VPN, transfer pulsa, hingga layanan CDN global.

Kemenko Polkam menilai bahwa upaya pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus menjadi strategi nasional terintegrasi yang melibatkan unsur pencegahan, literasi digital publik, pengawasan penyedia layanan global, serta penegakan hukum yang tegas.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Rapat Pleno Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

“Pemberantasan judi daring tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan strategi nasional yang terintegrasi untuk memperkuat ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan digital nasional,” tegas Syaiful Garyadi.

Kemenko Polkam berkomitmen untuk terus mengawal sinkronisasi kebijakan lintas sektor dalam mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, berdaulat, dan terpercaya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital nasional yang inklusif, sehat, dan berintegritas, sejalan dengan visi Indonesia Digital 2045

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Advetorial

Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Marak di Banda Aceh, Disdukcapil Imbau Warga Waspada

Daerah

Kerjasama Strategis PT PEMA dan PT PIM untuk Pasokan Gas Bumi WK “B” Mendukung Swasembada Pangan

Aceh Barat

Maksimalkan Pendapatan Untuk Kebutuhan Bulanan, Pemkab Aceh Barat Upayakan Upah Geuchik Sebulan Sekali

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Persentasikan Keterbukaan Informasi Publik Di Diskominfosa Aceh

Nasional

Perwakilan Dosen Jam’iyatul Washliyah Goes To Kuala Lumpur

Nasional

Kanwil Kemenkum Aceh Audiensi Dengan Menteri Hukum

Internasional

KBRI Kuala Lumpur Telusuri 17 Perempuan Asal Indonesia diduga jadi korban TPPO

Nasional

Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel