Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Finalisasi Penyusunan Rancangan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/10).
Rapat bertujuan untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Gugus Tugas TPPO agar lebih kuat secara kelembagaan, jelas dalam pembagian peran, serta efektif dalam pelaksanaan di lapangan.
Irjen Pol Desman S Tarigan, Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polkam menyampaikan bahwa revisi Perpres ini merupakan komitmen nyata pemerintah dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang yang semakin kompleks.
“Kita ingin menempatkan warga Indonesia bukan hanya sebagai objek perlindungan, tetapi juga sebagai agen perubahan menuju Indonesia bebas dari TPPO,” Tegasnya dalam sebuah pernyataan resmi, Senin, 27 Oktober 2025.
Desman juga menambahkan bahwa sesuai arahan Menko Polkam, pemerintah harus bersikap tegas, cepat, dan terkoordinasi agar tidak kalah dari sindikat kejahatan transnasional.
Lebih lanjut, Plt. Deputi menekankan pentingnya soliditas nasional dan koordinasi lintas sektor. Ia menyoroti peningkatan kasus TPPO lintas negara, termasuk eksploitasi daring seperti scam center dan online sexual exploitation yang marak pasca-pandemi.
“Kerja sama antarinstansi menjadi keharusan. Tidak ada satu lembaga pun yang bisa bekerja sendiri. Kita harus bersatu dan bergerak bersama, dari pusat hingga daerah,” ujarnya.
Kemenko PMK menekankan perlunya memperluas keanggotaan Gugus Tugas dengan menyesuaikan nomenklatur kementerian/lembaga terkini serta memperkuat koordinasi antarinstansi. Ia juga mendorong pelaksanaan Rapat Tingkat Menteri (RTM) untuk memberikan pengesahan di level kebijakan nasional.
Dari Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa perubahan substansi dalam revisi Perpres harus tetap di bawah 50 persen agar tidak dikategorikan sebagai pembentukan Perpres baru, serta perlu diselaraskan dengan aturan perundangan yang berlaku.
Beberapa kementerian/lembaga juga menyampaikan pandangan strategis. Polri menegaskan bahwa mekanisme penganggaran Gugus Tugas TPPO telah diatur dalam Perpres sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan struktur yang baru. Kementerian Sosial menyoroti pentingnya aspek rehabilitasi korban, sementara LPSK menekankan perlunya jaminan perlindungan hukum dan akses layanan kesehatan bagi korban TPPO.
Kemenko PMK juga menekankan pentingnya memperjelas tanggung jawab antarinstansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas menyampaikan kembali bahwa struktur Gugus Tugas TPPO harus “hemat struktur namun kaya fungsi”, dengan pembagian peran yang efisien dan tidak tumpang tindih. Ia juga mengingatkan agar setiap instansi menjaga semangat kolaborasi, menjauhkan ego sektoral, dan fokus pada tujuan bersama memberantas perdagangan orang.
“Koordinasi tidak akan terjalin jika kita masih mengedepankan ego dan kepentingan sendiri. Mari kita bekerja dengan rendah hati dan solid demi kepentingan kemanusiaan,” pungkasnya.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain perlunya memasukkan kementerian/lembaga dengan nomenklatur terbaru ke dalam struktur Gugus Tugas, penyusunan organisasi yang efisien, dan penegasan mekanisme penganggaran dari tingkat pusat hingga daerah.
Hasil finalisasi ini akan dibawa dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) sebelum diajukan kepada Presiden untuk penetapan revisi Perpres Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Irjen Pol Desman S Tarigan, Plt. Deputi Bidkoor Kamtibmas Kemenko Polkam ini dihadiri oleh perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga, antara lain Polri, Kemenkumham, Kemenko PMK, KemenPPPA, Kemensos, Kemenlu, LPSK, KP2MI, dan lain-lain.
Editor: Amiruddin. MK


















