Bekasi – Meningkatnya aktivitas Radikakalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme di Media Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meningkatkan dan memperkuat kewaspadaan antara Kementerian dan Lembaga terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam yang diwakili oleh Asdep Bidkoor Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa mengungkapkan tentang perkembangan aktivtas terorisme di media sosial saat ini.
“Ideologi Radikalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme (IRET) berkembang sangat pesat pada saat ini, khususnya pada media sosial. Platform media sosial dan berbagai ruang digital telah menjadi medium utama dalam proses radikalisasi, rekrutmen, penggalangan dana, serta penyebaran narasi ekstremis,” jelas Brigjen Pol Adhi Satya Perkasas saat rapat di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dalam paparnya yang mengutip ucapan Bapak Menko Polkam pada tahun 2024, “Meskipun saat ini seolah-olah sel teror itu sedang tidur, namun dari hasil pengalaman saya berdinas di dunia intelijen, terorisme kini semakin bermetamorfosis”. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas terorisme saat ini.
“Ditambah lagi dengan adanya temuan penyebaran aktivitas IRET dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI), perlu adanya upaya yang ekstra maksimal dalam pencegahan dan penegakan hukum aktivitas IRET di media sosial,” ungkapnya.
Adhi mengungkapkan bahwa perlunya upaya pencegahan dari hulu terkait bahaya terorisme baik dari segi pendanaan, rekrutmen, dan ideologinya, lalu perlu adanya kolaborasi seperti pengumpulan informasi dari seluruh stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga masing-masing yang kemudian di kompulir dan dilakukan analisis lebih lanjut dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme.
“Dan terakhir perlu adanya upaya pencegahan dalam siber patrol yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga terkait agar tidak menjadi konsumsi masyarakat kita dan memperkecil potensi terpaparnya paham radikal bagi generasi muda kita,” terangnya.
Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme ini dihadiri oleh narasumber dari BNPT, Densus 88 AT Polri, dan Komdigi, serta perwakilan dari Bappenas, TNI, Polri, BIN, BSSN, dan PPATK.
Pada rapat tersebut narasumber dari Densus 88 AT Polri mengungkapkan bahwa adanya perubahan pola dalam aktivitas terorisme yaitu mereke mulai bergerilya di ruang digital seperti penyebaran propaganda, fundraising, perekrutan, dan penyebaran ideologi radikal di media sosial. Dalam perkembangannya kelompok ekstremis memanfaatkan fitur media sosial untuk; menyebarkan narasi ideologis secara sistematis, membungkus konten kekerasan dalam format visual yang menarik seperti meme, video pendek, dan animasi buatan AI dan menargetkan generasi muda sebagai sasaran utama melalui pendekatan emosional dan psikologis.
Selain itu narasumber dari BNPT mengungkapkan bahwa memiliki program Duta Damai yang bertujuan untuk membentuk agen perdamaian, wadah dalam menyuarakan perdamaian, peningkatan partisipasi generasi muda dalam pencegahan terorisme. Sedangkan narasumber dari Komdigi menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elekroniknya tidak memuat konten dilarang dan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang, termasuk terkait terorisme. Oleh karena itu menurut Komdigi konten terkait terorisme merupakan kategori konten negatif yang mendesak, sehingga harus di takedown dalam 1 x 24 jam.
Editor: Amiruddin. MK