Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:00 WIB

Kemenko Polkam Perkuat Kewaspadaan Aktivitas Radikalisme, Ekstrimisme dan Terorisme di Media Sosial

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme, Jakarta, Kamis (23/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme, Jakarta, Kamis (23/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenko Polkam RI).

Bekasi – Meningkatnya aktivitas Radikakalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme di Media Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meningkatkan dan memperkuat kewaspadaan antara Kementerian dan Lembaga terkait.

Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam yang diwakili oleh Asdep Bidkoor Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Brigjen Pol Adhi Satya Perkasa mengungkapkan tentang perkembangan aktivtas terorisme di media sosial saat ini.

“Ideologi Radikalisme, Ekstrimisme, dan Terorisme (IRET) berkembang sangat pesat pada saat ini, khususnya pada media sosial. Platform media sosial dan berbagai ruang digital telah menjadi medium utama dalam proses radikalisasi, rekrutmen, penggalangan dana, serta penyebaran narasi ekstremis,” jelas Brigjen Pol Adhi Satya Perkasas saat rapat di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Dalam paparnya yang mengutip ucapan Bapak Menko Polkam pada tahun 2024, “Meskipun saat ini seolah-olah sel teror itu sedang tidur, namun dari hasil pengalaman saya berdinas di dunia intelijen, terorisme kini semakin bermetamorfosis”. Oleh karena itu ia menekankan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas terorisme saat ini.

Baca Juga :  DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

“Ditambah lagi dengan adanya temuan penyebaran aktivitas IRET dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI), perlu adanya upaya yang ekstra maksimal dalam pencegahan dan penegakan hukum aktivitas IRET di media sosial,” ungkapnya.

Adhi mengungkapkan bahwa perlunya upaya pencegahan dari hulu terkait bahaya terorisme baik dari segi pendanaan, rekrutmen, dan ideologinya, lalu perlu adanya kolaborasi seperti pengumpulan informasi dari seluruh stakeholder sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga masing-masing yang kemudian di kompulir dan dilakukan analisis lebih lanjut dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana terorisme.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Perkuat Langkah Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

“Dan terakhir perlu adanya upaya pencegahan dalam siber patrol yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kementerian/Lembaga terkait agar tidak menjadi konsumsi masyarakat kita dan memperkecil potensi terpaparnya paham radikal bagi generasi muda kita,” terangnya.

Rapat Koordinasi Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pencegahan dan Penegakan Hukum Terorisme ini dihadiri oleh narasumber dari BNPT, Densus 88 AT Polri, dan Komdigi, serta perwakilan dari Bappenas, TNI, Polri, BIN, BSSN, dan PPATK.

Pada rapat tersebut narasumber dari Densus 88 AT Polri mengungkapkan bahwa adanya perubahan pola dalam aktivitas terorisme yaitu mereke mulai bergerilya di ruang digital seperti penyebaran propaganda, fundraising, perekrutan, dan penyebaran ideologi radikal di media sosial. Dalam perkembangannya kelompok ekstremis memanfaatkan fitur media sosial untuk; menyebarkan narasi ideologis secara sistematis, membungkus konten kekerasan dalam format visual yang menarik seperti meme, video pendek, dan animasi buatan AI dan menargetkan generasi muda sebagai sasaran utama melalui pendekatan emosional dan psikologis.

Baca Juga :  Pesan Kakanwil Meurah Budiman Kepada WBP

Selain itu narasumber dari BNPT mengungkapkan bahwa memiliki program Duta Damai yang bertujuan untuk membentuk agen perdamaian, wadah dalam menyuarakan perdamaian, peningkatan partisipasi generasi muda dalam pencegahan terorisme. Sedangkan narasumber dari Komdigi menjelaskan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib memastikan sistem elekroniknya tidak memuat konten dilarang dan tidak memfasilitasi penyebaran konten yang dilarang, termasuk terkait terorisme. Oleh karena itu menurut Komdigi konten terkait terorisme merupakan kategori konten negatif yang mendesak, sehingga harus di takedown dalam 1 x 24 jam.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

2699 KPM Kecamatan Kuta Cot Glie Terima Beras Cadangan Pangan Pemerintah

Nasional

Wakil Jaksa Agung : Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Menekankan Aspek Integritas, Etos Kerja dan Semangat Kerja Sama

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Hadiri Pembukaan Musrenbang RKPA Tahun 2025

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kalungkan Medali untuk Juara Run For Resilience Peringatan Bulan PRB 2024 

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Rapat Koordinasi TPPS, Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Turunkan Stunting

Aceh Barat

Hasil SPI KPK, Aceh Barat Tunjukkan Peningkatan Upaya Perangi Korupsi

Nasional

Pj Gubernur Aceh Hadiri Penyampaian Laporan LHP LKPP BPK RI Pemerintah Pusat di Jakarta

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Bersama DMI Aceh Salurkan Bantuan Alat Kebersihan untuk Masjid