Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 3 Maret 2025 - 15:26 WIB

Kemenkum Aceh Terima Kunjungan Kerja Anggota Komisi XIII DPR RI

FARID ISMULLAH

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Aceh, Meurah Budiman (Kedua Kiri) saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi XIII DPR RI, H.T. Ibrahim di Ruang Corpu Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Humas Kemenkum Aceh).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman (Kedua Kiri) saat menerima kunjungan kerja anggota Komisi XIII DPR RI, H.T. Ibrahim di Ruang Corpu Kemenkum Aceh, Banda Aceh, Senin (3/3/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Humas Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan kerja anggota Komisi XIII DPR RI, H.T. Ibrahim di Ruang Corpu Kemenkum Aceh, Senin.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Meurah Budiman yang didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Muhammad Ardiningrat Hidayat, menyampaikan sejumlah isu strategis terkait tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.

“Pertama, kami ingin menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian kewenangan Kementerian Hukum di daerah sesuai kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kata Meurah Budiman, 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Polisi Gorontalo Gotong Royong Bersihkan Masjid

Ia menambahkan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kemenkum Aceh hanya menangani layanan di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah, serta berbagai layanan hukum lainnya.

“Artinya, terjadi perubahan dari sebelumnya. Saat ini, kami tidak lagi menangani urusan pemasyarakatan dan keimigrasian karena telah menjadi bagian dari kementerian yang berbeda,” ungkapnya.

Selain itu, Meurah juga menyoroti upaya yang tengah dilakukan pihaknya dalam mendorong kabupaten/kota di Aceh untuk mendaftarkan indikasi geografis daerah masing-masing. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga :  Ketua Tuha Peut Gampong Lampeudaya, Desak Camat Darussalam Segera Realisasi ADG Tahun 2022

“Selain pendaftaran indikasi geografis, kami juga sedang mengupayakan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, serta mendorong partisipasi masyarakat Aceh dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2025,” jelasnya.

Kunjungan anggota DPR RI asal Aceh tersebut bertujuan untuk membahas berbagai isu terkait hukum, HAM, pemasyarakatan, dan keimigrasian di Aceh.

“Kunjungan ini bertujuan untuk menampung aspirasi, mengidentifikasi permasalahan, serta memperkuat sinergi antara lembaga mitra di Aceh dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar H.T. Ibrahim.

Baca Juga :  Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Pertemuan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi yang membahas langkah-langkah strategis serta rencana penyelesaian berbagai persoalan ke depan. Selain Kakanwil Kemenkum Aceh, pertemuan ini juga dihadiri oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh.

“Kami berharap kunjungan kerja ini menghasilkan rekomendasi konkret yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh,” tutup H.T. Ibrahim.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Peringatan HKG PKK, Azwardi: Momentum Refleksi dan Sinergi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Laporkan LPJ Triwulan I

Daerah

Sabang Mulai Budidaya Tanaman Nilam

Nasional

Bakamla Buka Suara soal Imigran Rohingya Masuk RI

Daerah

Guru SMP Di Aceh Singkil Ikuti Pelatihan Dasar Canva

Daerah

Pemerintah Aceh Apresiasi Kehadiran Maskapai Super Air Jet

Pemerintah

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Aceh Besar

Masyarakat Aceh Besar Diminta Siap-siap Sambut Tamu PON XXI Aceh – Sumut 2024