Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:59 WIB

Kemenkumham Aceh Usulkan 5.534 narapidana menerima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Farid Ismullah

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Foto : Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. Farid Ismullah/NOA.co.id/FOTO

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.534 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Usulan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta, Selasa.

Remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

“Remisi khusus I yang diusulkan, untuk remisi satu bulan sebanyak 728 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 1.141 narapidana,” Kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 13 Agustus 2024.

Baca Juga :  Apel Persiapan HUT RI ke 77, Pemkab Aceh Barat bagikan ribuan Bendera Merah Putih

Sambungnya, Remisi tiga bulan tersebut diusulkan kepada 1.607 narapidana, remisi empat bulan sebanyak 988 narapidana. Serta remisi lima bulan diusulkan kepada 863 narapidana dan remisi enam bulan diusulkan untuk 182 narapidana.

“Untuk remisi lima dan enam bulan nihil atau tidak ada yang diusulkan,” Ujar Meurah.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Meurah juga menambahkan, jika Berdasarkan jenis perkara warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi tersebut, narkotika sebanyak 3.073 narapidana.

“Untuk tindak pidana korupsi diusulkan kepada 80 narapidana, perkara pembalakan ilegal untuk dua narapidana, penangkapan ikan ilegal sebanyak sembilan narapidana dan selebihnya tindak pidana umum lainnya,” Pungkasnya.

Diketahui, Ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Data PPNS Tertib Administrasi dan Akurat

Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 459 narapidana. Kemudian, Lapas Narkotika Langsa sebanyak 406 narapidana.

Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 401 narapidana, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 394 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 324 narapidana.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Aceh Sambut Menko Pangan dan Dua Menteri di Aceh, Tinjau Dampak Bencana

Internasional

Kemenko Polkam Kawal Proses Deportasi 150 PMIB dari Malaysia

Pemerintah

Jelang Pelaksanaan PON, Irjen Kemendagri Ingatkan Pemerintah Aceh “Sedia Payung Sebelum Hujan

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Hadiri Rakor dan RDP Dengan Komisi II DPR RI 

Aceh Barat

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Sidak RSUD Cut Nyak Dhien, Cek Fasilitas dan Layanan Pasien

Daerah

Penjelasan Perwakilan Kantor PBB di Indonesia terkait Aceh kirim dua surat ke Lambaga PBB

Daerah

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Evaluasi Penanganan Siaga Bencana