Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri banyak menghadapi permasalahan hukum.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyebutkan tiga jenis kasus yang paling sering menimpa WNI di luar negeri, mulai dari pelanggaran keimigrasian hingga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jadi pertama yang paling banyak itu adalah kasus pelanggaran keimigrasian, yang kedua kasus ketenagakerjaan, dan yang selanjutnya itu seperti kasus-kasus high profile seperti TPPO,” kata, Judha Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Terkait data kasus, Judha menjelaskan bahwa jumlahnya cenderung mengikuti konsentrasi populasi WNI di luar negeri.
“Oh, untuk kasus tentunya ini konsisten dengan konsentrasi jumlah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri,” ujar dia.
“Yang paling banyak kan memang konsentrasi warga negara kita ada di Malaysia dan ada di Timur Tengah,” tambahnya.
Dia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap WNI, khususnya perempuan, di luar negeri memiliki tantangan tersendiri karena menyangkut yurisdiksi negara lain. “Tentunya perlu dikerjasama, ketika itu terjadi di luar itu bukan yurisdiksi kita,” kata Judha.
“Namun kita bisa lakukan kerja sama dengan lembaga witness protection yang ada di negara setempat. Nah ini tentu perlu proses untuk hal tersebut,” tambah dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, WNI menjadi pihak yang dirugikan. “Ya, itu kebanyakan adalah kita menjadi korban,” tutupnya.