Home / Hukrim / Internasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:13 WIB

Kemlu RI : Diduga 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila

mm Redaksi

Ilustrasi pelaku penipuan daring (online scamming). (foto: ist).

Ilustrasi pelaku penipuan daring (online scamming). (foto: ist).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manila, Filipina.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa puluhan WNI tersebut diamankan dalam razia perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) di Manila yang dilakukan oleh pihak berwenang Filipina.

“Pada malam 13 Februari 2025 Otoritas Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) telah menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO),” kata Judha dalam keterangannya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 15 Februari 2025.

Baca Juga :  179 WNI/PMI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Ia menjelaskan, Dalam operasi tersebut, telah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya.

“Dari total 30 WNI yang terlibat, 8 di antaranya wanita dan 22 lainnya pria dan para WNI mengungkapkan bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai pencuri online atau online scammer di perusahaan tersebut,” Terangnya.

Baca Juga :  OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Judha menambahkan, hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut. “Para WNI saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya,” ungkap Judha.

Sementara, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.

PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan “operasi penyelamatan” di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.

Baca Juga :  Kemlu RI Proses Evakuasi 159 WNI dari Lebanon

Menurut PAOCC, setelah diamankan, sejumlah 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan WN China dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.

“KBRI Manila juga telah melakukan kunjungan ke tempat penahanan untuk berkoordinasi dengan PAOCC dan melakukan pendataan guna pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang terkena dampak,” Tutup Judha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Hukrim

Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika

Hukrim

Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Hukrim

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Internasional

MUI Terima Kunjungan Aliansi Organisasi Rohingya Dunia

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Daerah

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Aceh