Home / Hukrim / Internasional

Kamis, 30 Mei 2024 - 18:51 WIB

Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

mm Redaksi

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Foto : Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. NOA.co.id/Farid Ismullah/FOTO/HO-Kemlu RI

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024, Mereka diduga memalsukan visa haji.

“Ke-24 WNI tersebut diamankan karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator,” kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada NOA.co.id, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga :  Berupaya Kabur, Pengedar Narkoba di Aceh Tamiang Terpaksa Dilumpuhkan Polisi

Sambungnya, Setelah selesai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, diketahui 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 orang lainnya akan diproses secara hukum.

”Berdasarkan informasi terakhir dari otoritas Saudi, 22 jamaah dibebaskan dan kemungkinan akan dideportasi. Sedang 2 koordinator akan diproses hukum bersama supir dan pemilik bus,” Ujarnya.

Baca Juga :  Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan 211 WNI dari Saudi

Terkait 2 WNI yang akan di Proses Hukum, pihak kementerian luar negeri melalui Perlindungan Warga Negara Indonesia akan memberi bantuan hukum

“Benar, kita berikan pendampingan hukum untuk pastikan terpenuhinya hak-hak mereka dalam proses peradilan,” Pungkasnya.

Kemlu RI juga mengimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya yang ingin menjalankan ibadah haji untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Mengingat saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan terkait ibadah haji.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

“Saat ini Pemerintah Saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasreh (izin). Kemlu mengimbau agar para jamaah WNI dapat mematuhi hukum Saudi dan hanya menjalankan ibadah haji dengan visa haji/tasreh,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Aceh Barat Daya

Limbah Tong Emas Meluap, Polisi Cek Lokasi dan Ambil Sampel

Hukrim

Jampidum Setujui Empat Restorative Justice, Salah Satunya Perkara warga Aceh Tengah

Hukrim

Jampidum Setujui Enam Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Hasil Panen Sawit

Hukrim

Dorong Penyelesaian Konflik Agraria, Komnas HAM Himpun Masukan Kementerian, Lembaga hingga Pemda

Internasional

Norwegia, Irlandia dan Spanyol Kompak Akui Negara Palestina