Home / Internasional / Peristiwa

Senin, 22 Desember 2025 - 14:33 WIB

Kemlu RI Fasilitasi Pemulangan Sembilan Jenazah WNI Korban Kebakaran di Hong Kong

Farid Ismullah

Orang-orang menyaksikan kebakaran hebat yang melalap sebuah gedung di Wang Fuk Court, sebuah kawasan hunian di Distrik Tai Po, New Territories, Hong Kong, Rabu (26/11/2025). (Dok. AP/Chan Long Hei)

Orang-orang menyaksikan kebakaran hebat yang melalap sebuah gedung di Wang Fuk Court, sebuah kawasan hunian di Distrik Tai Po, New Territories, Hong Kong, Rabu (26/11/2025). (Dok. AP/Chan Long Hei)

Jakarta -Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memulangkan jenazah warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kebakaran di Hong Kong.

“Dalam penanganan WNI/PMI korban meninggal dunia, Kementerian Luar Negeri c.q. Direktorat Pelindungan WNI bersama KJRI Hong Kong telah memfasilitasi proses pemulangan sembilan jenazah WNI/PMI korban insiden tersebut dari Hong Kong ke Indonesia,” menurut keterangan Kemlu, Senin, 22 Desember 2025

Berdasarkan keterangan tersebut, jenazah almarhum N telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 21 Desember 2025 pukul 23.00 WIB.

Jenazah tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada pihak keluarga di Indramayu, Jawa Barat. Sementara itu, delapan jenazah WNI/PMI lainnya dijadwalkan tiba di Indonesia secara bertahap pada 23–25 Desember 2025.

Baca Juga :  Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Biaya pemulangan delapan jenazah ke Indonesia ditanggung penuh melalui anggaran Kemlu RI. Sementara, satu jenazah dibiayai oleh pihak majikan.

Dari keseluruhan sembilan jenazah tersebut, satu jenazah asal Jawa Barat dan tiga jenazah asal Jawa Tengah akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sementara, lima jenazah asal Jawa Timur akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masing-masing di daerah asal.

Baca Juga :  Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Direktorat Pelindungan WNI Kemlu dan KJRI Hong Kong mengimbau keluarga korban serta masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap potensi informasi yang tidak akurat maupun penawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemlu RI menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan otoritas Hong Kong guna memastikan seluruh proses penyelesaian hak-hak WNI/PMI yang terdampak insiden kebakaran tersebut dapat berlangsung secara tepat, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan para korban serta keluarga.

Insiden kebakaran di kompleks pemukiman Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, terjadi pada Rabu, 26 November 2025.

Berdasarkan data resmi Fire Services Department (FSD) hingga 9 Desember 2025, insiden tersebut menyebabkan 160 orang meninggal dunia dan 79 mengalami luka serius.

Baca Juga :  Hendak Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang

Sejak awal terjadinya insiden, Direktorat Pelindungan WNI dan KJRI Hong Kong telah secara aktif berkoordinasi dengan Hong Kong Police Force (HKPF), Labour Department, serta otoritas berwenang lainnya di Hong Kong untuk memastikan penanganan menyeluruh terhadap WNI/PMI terdampak.

Dari estimasi 140 WNI/PMI sektor domestik yang tinggal di area terdampak, 130 orang telah dikonfirmasi selamat, 9 orang meninggal dunia, dan 1 orang hingga saat ini masih belum terkonfirmasi keberadaan dan kondisinya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Lima Kecamatan Terdampak Akibat Banjir dan Longsor di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Daerah

173 Warga Meninggal, Pemerintah Aceh Perbarui Data Korban Banjir dan Longsor Hingga 2 Desember 2025

Peristiwa

Gubernur Aceh Kedatangan Tamu dari Puslatbang KHAN LAN RI

Hukrim

Kemlu RI Imbau WNI Tunda Perjalanan ke Kashmir

Daerah

Bakamla RI Melalui Unsur KN. Pulau Dana-323 Tiba di Aceh, Salurkan 92,2 Ton Bantuan

Daerah

API Demokrasi Demo Di DPRA Tolak Revisi UU Pilkada

News

Pemerintah Akan Beri Kado Spesial untuk Guru Non-ASN Saat Hardiknas 2025