Banda Aceh – Pasukan angkatan laut dan otoritas maritim menangkap 19 awak dari dua kapal penangkap ikan Indonesia karena diduga beroperasi secara ilegal di perairan Thailand.
“Laksamana Madya Wirudom Muangjeen, komandan Area Angkatan Laut Ketiga dan direktur MECC Wilayah 3, mengatakan kapal-kapal tersebut terdeteksi sekitar 60–70 mil laut di sebelah barat Kepulauan Similan di provinsi Phangnga kemarin,” Dikutip dari Bangkok Post, Sabtu (14/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah mengatakan Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan awak kapal nelayan turut diamankan oleh otoritas setempat. Dari 19 ABK nelayan terapat 1 anak (usia 16 tahun).
“Menindaklanjuti informasi tersebut, KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” Kata Heni dalam keterangan resminya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu, 14 Maret 2026.
Heni menjelaskan, Saat ini para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat.
“Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand,” Demikian Plt Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat meminta kepada Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat Pelindungan Warga Negera Indonesia (Dit.PWNI) untuk dapat memfasilitasi kepastihan hukum dan kepastian keberadaan nelayan nelayan tersebut.
Diketahui, Para Nelayan Menggunakan dua kapal, kapal KM Anak Manja 02 yang ditumpangi oleh 13 Anak Buah Kapal (ABK) dan 1 Kapten, dan kapal KM. Jalur Gaza ditumpangi 4 ABK dan 1 Kapten.
Adapun nama-nama nelayan di kapal KM Anak Manja 02 yaitu:
– Adnan Bin Usman (48)
– KaptenMaulana Bin Ismail (22)
– ABK Anwar Bin Syah Kubat (52)
– ABK Rasyidin Bin Sofyan (44)
– ABK Raihandy Bin Michsom (34)
– ABK Muzakir Bin Abdul Rahman (36)
– ABK Musliady Bin N. Mait (32)
– ABK Zulkifli Bin M. Yusuf (23)
– ABK Novindra Bin Mawaradi (23)
– ABK Darmadan Bin Cutali Bin Fiah (20)
– ABK Saifulli Bin Abdul Hamid (52)
– ABK Zulkifli Bin N. Mait (38)
– ABK Muhammad Yunus Bin Abdullah (16)
– ABK Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin (18)
Sementara KM. Jalur Gaza
– Zarkasyi Bin Zamalludin (34)
– KaptenHamdani Bin Abubakar (39)
– ABK Samsulbahri Binti Nurdin Amin (30)
– ABK Yahdi Kumullah (25)
– ABK Syarkawi Bin Ismail (47)











