Home / Politik

Minggu, 16 Oktober 2022 - 19:27 WIB

Komisioner KIP Aceh Telah Lakukan Verifikasi Faktual Partai Gabthat Aceh

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aceh Peureute Gabthat (Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa) Yang Pimpinan Tertinggi Tgk, H. Ahmad Tajuddin menyambut baik kedatangan Komisioner KIP Aceh dalam agenda Verifikasi Faktual, Minggu (16/10/2022) Sekira Pukul 10.30 Wib.

Pimpinan Partai Gabthat Tgk, H. Ahmad Tajuddin Menyatakan Verifikasi Faktual Kepengurusan oleh Petugas Verifikasi membawa SK Kepengurusan Partai Politik Lokal dan Dokumen kepemilikan kantor tetap. Pada media ini Minggu tanggal 16 Oktober 2022.

Baca Juga :  Diduga Berkampanye Politik, Panwaslih Abdya Minta Laporkan Oknum Guru

Namun dalam kegiatan Verifikasi Faktual tersebut, turut hadir petugas Pokja KIP Aceh dan petugas Panwaslih Aceh yang telah Mencocokan SK kepengurusan dengan SK yang dimiliki Partai Gabthat, menghadirkan Ketua, Sekretaris, Bendahara partai politik, dan menghadirkan 30% keterwakilan perempuan sesuai. Ucapnya

“Kemudian Para Petugas Verifikasi Mencocokkan nama pengurus sesuai dengan SK pengurus DPP Partai Gabthat Aceh dan identitas yang bersangkutan., Mencatat dan Mendokumentasikan hasil verifikasi faktual kepengurusan.” Terangnya

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Diminta Evaluasi Kinerja OPD Buruk

Pihak Komisioner KIP Aceh yang sekaligus ketua kelompok kerja (POKJA) verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Abi Lampisang menyebutkan Verifikasi faktual yang dilakukan merupakan hasil dari penelitian administrasi yang telah dilakukan oleh TIM verifikasi KIP Aceh.

“Abi Lampisang Pimpinan Tinggi Partai Gabthat, yang di verifikasi faktual merupakan Partai Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Aceh, pada hari Alhamdulillah atas berkah dan dukungan dari para pihak telah memenuhi syarat MS.” Ungkapnya

Baca Juga :  Relawan Salman Alfarisi Sebut Agus Surya Penyebar Fitnah 

“Sehingga pada tahap penelitian Administrasi telah ditetapkan dalam Model Lembaran Verifikasi KIP-Parlok, kita lakukan pada beberapa waktu yang lalu”

Lanjut Abi Lampisang, tahapan berikutnya Verifikasi Faktual tingkat Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Gabthat Kabupaten/ Kota, penelitian administrasi oleh petugas KIP Kabupaten/ Kota Nantinya juga harus memenuhi Syarat MS. “Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Pengamat Politik Sebut Muhammad Nazar Bawa Harapan Baru di Aceh

Parlementaria

Ketua Komisi I DPRA Tanggapi Soal Penambahan 4 Batalyon di Aceh : Antara Keamanan dan Ancaman terhadap Perdamaian

Politik

JASA Gelar Silaturahmi dan Deklarasi Maju di Pilkada Pidie

Politik

Dihadiri 100 Relawan, Irwan Djohan Resmi Maju Calon Walikota

Politik

Usman Lamreung: Aceh Butuh Keppres, Bukan Sekadar Kunjungan Presiden Pasca Bencana

Politik

17 Tahun Perdamaian Aceh, KPA Pertanyakan Kejelasan Kongkret Persoalan Bendera Aceh

Politik

Daftar ke Demokrat, Amal Hasan: Ini Langkah Kami untuk Membangun Negeri

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Bersilaturrahmi ke Kediaman Jenderal (Purn) Moeldoko