Home / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:04 WIB

Konflik Manusia Dan Buaya, Himapas: Rakyat Aceh Singkil Butuh Solusi

Farid Ismullah

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil saat konferensi Pers terkait konflik manusia dan buaya di Aceh Singkil, Sabtu, Kamis (8/2/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil saat konferensi Pers terkait konflik manusia dan buaya di Aceh Singkil, Sabtu, Kamis (8/2/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil, Safriadi pohan menggelar Konferensi Pers terkait Konflik Buaya dengan Masyarakat Aceh Singkil, Sabtu.

Safriadi menegaskan, pemerintah harus segera mengambil tindakan dan memberikan solusi mengenai kasus konflik satwa liar (buaya) yang sudah berlangsung lama.

“Ditahun 2025 ini saja sudah terjadi terjadi dua kasus yang pertama Kaetek (59 tahun) nyaris tewas diterkam buaya saat mencari siput di tumpukan eceng gondok pada 27 Januari 2025 dan yang kedua Sawiyah (63 tahun), warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, hilang diterkam buaya pada 8 Februari 2025,” Kata Safriadi, 8 Februari 2025.

Baca Juga :  Kepulangan 480 Satgas RI-PNG Yonif 111 RK Karma Bhakti Tiba di Aceh

HIMAPAS meminta pemerintah segera membuat papan peringatan di lokasi-lokasi yang rawan terjadi konflik kemudian mensosialisasikan ke masyarakat yang beraktivitas di daerah yang ditandai tersebut.

“Kami mendesak pemerintah melakukan penghitungan ulang jumlah populasi buaya di Aceh Singkil untuk mengatasi opini yang beredar populasi berlebihan (over population) serta mengontrol populasi nya,” Ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata mengatakan jika Pihaknya masih menunggu turunnya peraturan pemerintah Untuk Tindakan Konservasi agar dapat dikoordinasikan serta mengajak Instansi KKP.

Baca Juga :  Tim BKSDA telah melakukan Upaya Mitigasi terkait Konflik satwa liar di Desa Sri Mulya, Aceh Timur

“Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Pasal 5A Kegiatan konservasi Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan,” Ujarnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, 30 Januari 2025.

Ia menjelaskan, Yang dimaksud dengan “Tumbuhan dan Satwa Liar tertentu di habitat perairan laut” adalah ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustacea), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenterata), tripang (echinodermata), penyu, buaya (reptilia), paus, lumba-lumba (mamalia), rumput laut (seaweed), dan lamun (seagrass).

Baca Juga :  Restu Abu, Nyak Syi Dan Nyak Berhasil Melangkah Ke Cot Trieng, Pak Sop : Alhamdulillah Tadi Kami Sudah Silaturahmi 

Pihaknya juga menyarankan, sambil menunggu peraturan pemerintah tersebut turun, perlu kerjasama dan bergerak bersama mengatasi agar konflik Buaya dan Manusia tidak terulang kembali dan warga nyaman melakukan aktivitas.

“Kita butuh bergerak bersama, baik pusat, daerah sampe ke tingkat desa,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketika Media Sosial Menjadi Panggung Baru: Mampukah Media Mainstream Ikut Tampil?

Aceh Timur

HUT RI Ke-79 Kapolres Aceh Timur Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih

Daerah

Kemenkum Aceh Dorong Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa

Daerah

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tata Tertib DPR Aceh

Daerah

Menebar Kebaikan, Komunitas BG Skin Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Per Hari

Daerah

Topping Off Green Building BSI di Aceh Rampung dan Akan Diresmikan Awal Tahun 2024

Daerah

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Gelar Upacara Hari Pahlawan

Daerah

Pemerintah Aceh Buka Seleksi 6 Jabatan Eselon II