Banda Aceh – Ketua Komite Perlalihan Aceh (KPA) Wilayah Aceh Singkil, Sarbaini Agam menyampaikan Kekecewaan Terhadap keputusan Mendagri terkait 4 pulau di Aceh Singkil Masuk Sumatra Utara, Minggu.
“Kami mengecam Keras Keputusan Mendagri, ini merupakan bentuk penghinaan bagi Aceh dan Kami menduga bagian untuk menjelekkan citra Kepemimpinan Mualem-Dekfadah,” Kata Sarbaini, Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan, Seharusnya Mendagri meluruskan batas 1 Juli 1956 yang termaktup dalam UUPA, bukankah Batas 1 Juli 1956 merupakan Janji Negara Republik Indonesia terhadap Aceh bagian dari Upaya Perdamaian Aceh.
“Maka Kami meminta ke Mendagri Batalkan Keputusan itu dan Keluarkan Keputusan Tapal Batas berdasarkan Peta 1 Juli 1956,” Tegasnya.
Pihak Komite Perlalihan Aceh Wilayah Aceh Singkil menyebutkan jika pihaknya siap menduduki pulau tersebut apabila di perintah Gubernur Aceh (Panglima Komando Tinggi, H. Muzakir Manaf)
“Kami KPA wilayah Aceh Singkil, Akan siap menduduki keempat pulau tersebut apabila di Perintah Panglima Komando Tinggi, H. Muzakir Manaf dan Semoga Mendagri Mendengarkan Pesan ini,” Terangnya.
Diketahui, Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar, angkat bicara terkait alih kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Aceh sudah konflik 30 tahun, kita sudah berdamai. Secara teritorial, pulau itu milik Aceh,” tegas Malik Mahmud di Kantor Wali Nanggroe Aceh, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Editor: Amiruddin. MK