Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 11 Oktober 2022 - 12:55 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti dan Barang Rampasan

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah periode Mei hingga Oktober 2022.

Pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde).

“Demikian hal tersebut disampaikan Kejari Aceh Selatan Heru Anggoro, SH, MH, didampingi unsur Forkopimda kepada wartawan usai pemusnahan digelar dihalaman kantor Kejari setempat, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga :  Ombudsman RI Perwakilan Aceh Pantau Pelayanan Haji 2023

Dikatakan Kejari Heru, pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf a jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun eksekusi pemusnahan adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) pada periode bulan Mei 2022 sampai dengan Oktober 2022, terdiri dari 23 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara tindak pidana pelanggaran syari’at/qanun(Maisir),1 Perkara Penghinaan Bendera, 1 perkara Minyak dan Gas Bumi, 1 perkara Penganiayaan dan Sumber Daya Alam dan ekosistemnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Lantik Manajemen BPKS dan Direksi PT PEMA

Kemudian, Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat 9,64 gram;
2. Ganja dengan berat 339,4 gram;
3. 1 buah sepatu Boat warna kuning Pudar;
4. 11 buah Handpone Android dari berbagai Merk, kata Kejari.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekda Aceh Besar Hadiri Peringatan Hari Veteran ke-75 di Banda Aceh

Lebih lanjut Kejari Heru juga menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini di lakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.

Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutup Kejari Heru. (Mus)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waketum KONI Pusat dan Ketua PB PON Tinjau Venue, 4 Cabor PON XXI Aceh-Sumut di Pidie

Daerah

Pemkab Nagan Raya Jajaki Kerja Sama dengan Google Indonesia

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Penerapan BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SIM

Daerah

Pangdam IM Hadiri Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Aceh

Daerah

Pemerintah Gampong Juroeng Peujeura Menyerahkan Bantuan Pendidikan untuk Anak Dayah

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur