Home / Nasional / Tni-Polri

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:00 WIB

KPK dan Kepolisian Minta Tunda Sidang UU Tipikor

Farid Ismullah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : NOA.co.id/HO-MK).

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto : NOA.co.id/HO-MK).

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait yaitu Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ahli dan Saksi dari Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 pada (4/7) Namun, Kepolisian dan KPK meminta penundaan sidang. Sedangkan MA belum memberikan kabar.

Baca Juga :  Potensi Kerugian Rp 11,7 T, KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi LPEI

‘Kedua lembaga itu bersurat, berkirim surat bahwa mohon penundaan untuk pemberian keterangannya dari Kepolisian dan KPK,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat 4 Juli 2025.

Selain itu, Suhartoyo mengatakan belum ada kabar dari MA meskipun Mahkamah sudah melakukan pemanggilan persidangan. Ketiga lembaga tersebut menjadi Pihak Terkait yang diminta Mahkamah untuk memberi keterangan di persidangan ini.

Baca Juga :  Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

“Sementara, Pemohon Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 baru memberi keterangan Ahli pada tadi malam. Padahal, ketentuan menyebutkan keterangan yang akan disampaikan dalam persidangan harus diserahkan ke Mahkamah dua hari sebelum sidang dimulai. Sehingga keterangan Ahli pun belum dapat disampaikan hari ini,” Terangnya.

Baca Juga :  Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P, M.I.P, Terpilih Sebagai Ketum Pengprov Taekwondo Indonesia Provinsi Aceh

Suhartoyo menuturkan persidangan dengan agenda yang sama dibuka kembali pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 13.30 WIB.

“Para pihak termasuk Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024  dimohon untuk hadir dalam persidangan tersebut,” katanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama

Daerah

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang

Aceh Barat Daya

Dukung Persiapan Panen, Babinsa Jeumpa Cek Alsintan

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Nasional

Ketua Umum IKA USK Dorong USK Jadi Kampus Berdaya Saing Global, Alumni Siap Dukung World Class University

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun