Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan

Farid Ismullah

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat proses pendeportasian terhadap satu orang WNA asal Pakistan berinisial MB (Kedua Kanan) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Kelas I TPI Banda Aceh).

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh saat proses pendeportasian terhadap satu orang WNA asal Pakistan berinisial MB (Kedua Kanan) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (5/11/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanim Kelas I TPI Banda Aceh).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah menyelesaikan proses pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MB (44). Pendeportasian dilaksanakan pada hari Rabu (5/11) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.

MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Baca Juga :  Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, berdasarkan hasil pengawasan, ia kedapatan melakukan pekerjaan fisik secara langsung di sebuah kafe bernama ‘Indian Coffee House Aceh’ sebagai pembuat roti,” ujar Gindo di Banda Aceh, Rabu, 5 November 2025.

Gindo menjelaskan, ITAS Remote Worker secara jelas diperuntukkan bagi kegiatan kerja jarak jauh atau online dengan perusahaan atau pemberi kerja yang berada di luar wilayah Indonesia. Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya.

Baca Juga :  Masyarakat Seuneubok Panton Tuntut Oknum Kades Mundur,Ini Permasalahanya

“Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta,” Terangnya.

Sambungnya, Warga Negara Pakistan tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta untuk penerapan cap keberangkatan.

Baca Juga :  India Bentuk Satgas Khusus Deportasi Muslim Rohingya dari Tripura

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” Demikian Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Hukrim

Kronologis Penganiayaan Warga Ulee Kareng hingga Dua Telinga Putus

Hukrim

Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Waled Husaini

Daerah

LMND Pertanyakan Transparansi Dugaan Pelanggaran K3 Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Singkil 

Hukrim

Tegas! Jaksa Agung Hukum Oknum Jaksa Nakal

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh