Calang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Sebanyak 93 narapidana menerima remisi tersebut, menjadikan momen ini terasa istimewa karena setiap penerima memperoleh dua jenis remisi sekaligus.
Dari total 95 narapidana yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 93 orang dinyatakan layak menerima SK Remisi.
Sementara itu, 2 narapidana lainnya tidak masuk dalam daftar penerima karena telah lebih dulu bebas melalui program Pembebasan Bersyarat sebelum SK Remisi diterbitkan.
Adapun beberapa narapidana lainnya tidak memperoleh remisi tahun ini karena masih berstatus tahanan, sedang menjalani pencabutan SK Pembebasan Bersyarat, maupun sedang dikenakan sanksi Register F.
Kalapas Calang Suparman, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, taat aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan hanya hadiah, melainkan motivasi agar warga binaan terus berproses menuju perubahan yang lebih baik,” tegasnya.
Menariknya, dalam giat penyerahan remisi kali ini terdapat satu orang narapidana yang langsung bebas karena memperoleh kombinasi Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
Surat bebas tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya dengan didampingi Kalapas Calang, disaksikan oleh Forkopimda dan seluruh warga binaan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Aceh Jaya Safwandi didampingi Kalapas Calang Suparman turut menyerahkan piagam penghargaan kepada salah seorang pegawai Lapas, Fachri Aidil, yang dinobatkan sebagai pegawai teladan.
Penghargaan tersebut diberikan atas prestasinya yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras kedalam Lapas Kelas III Calang.
Sebelum acara penyerahan dimulai, Bupati Aceh Jaya yang hadir bersama Kalapas Calang diajak meninjau area beranggang.
Di sana, mereka melihat langsung hasil pertanian warga binaan berupa jagung dan sayur-sayuran yang menjadi salah satu bentuk pembinaan kemandirian.
Prosesi penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Aceh Jaya Safwandi didampingi Kalapas Calang Suparman, dengan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh warga binaan.
Suasana semakin meriah ketika Kalapas Suparman dalam sambutannya memimpin yel-yel lantang, “Merdeka!”, yang langsung dibalas gemuruh oleh warga binaan dengan teriakan, “Merdeka! Merdeka! Lapas Calang! Jaya Sabee!”.
Dalam kesempatan itu, Suparman menambahkan bahwa semangat nasionalisme harus menjadi landasan perubahan bagi seluruh warga binaan.
“Hari kemerdekaan ini kita jadikan momentum untuk membebaskan diri dari kebiasaan buruk, dan mulai menanamkan nilai disiplin, kerja keras, serta persaudaraan,” pungkasnya.
Selain penyerahan SK Remisi, kegiatan juga dirangkai dengan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako kepada para purnabakti Lapas Calang yang turut hadir.
Tak hanya itu, Bupati Safwandi turut menyerahkan berbagai bantuan berupa peralatan olahraga, perlengkapan ibadah untuk mushalla, serta bibit dan pupuk guna mendukung program pertanian didalam Lapas.
Pada sesi akhir, Bupati Aceh Jaya Safwandi ikut serta menikmati makan siang bersama warga binaan. Suasana kekeluargaan semakin terasa ketika Kalapas Calang mengajak jajaran Forkopimda bertukar nasi kotak dengan warga binaan.
Acara ditutup dengan penyerahan amplop berisi uang tunai oleh Bupati Aceh Jaya kepada seluruh warga binaan, yang disambut penuh suka cita.
Safwandi dalam penutupannya menyampaikan apresiasi atas suasana kekeluargaan yang tercipta di Lapas Calang.
“Kegiatan ini bukan hanya seremoni, tetapi bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi bekal semangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat,” ungkapnya.
Editor: Amiruddin. MK