Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 21 April 2025 - 13:10 WIB

Layanan bantuan hukum Gratis bagi Warga Miskin di Aceh

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Senin (21/4/2024). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Senin (21/4/2024). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Bangsal Garuda, Senin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa program bantuan hukum bukan sekadar inisiatif kebijakan, melainkan mandat konstitusional yang wajib diwujudkan negara.

“Layanan bantuan hukum ini khusus bagi masyarakat miskin dan diberikan secara gratis. Negara hadir di tengah-tengah mereka,” tegas Meurah, 21 April 2025.

Ia menyebutkan, program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hak atas bantuan hukum adalah hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights, atau tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  Cut Rezky Handayani Dinobatkan Sebagai Bunda Literasi Aceh Besar

“Bantuan hukum adalah hak, bukan belas kasih negara. Ini tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan kesetaraan di depan hukum, akses keadilan, dan proses peradilan yang adil,” tambah Meurah.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini juga bertujuan memperkuat pemahaman para pemberi bantuan hukum terkait arah kebijakan dan tantangan pelaksanaan program di lapangan.

Ia pun melihat pentingnya koordinasi dan sinkronisasi agar bantuan hukum yang diberikan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

“Kita ingin layanan ini sampai ke orang-orang yang tidak punya akses terhadap informasi hukum atau bahkan tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum,” kata Ardiningrat.

Lebih lanjut, Ardiningrat menyebut kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memetakan berbagai kendala yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Masukan dari para PBH akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Kita dorong sinergi semua pihak untuk memperkuat implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2013. Ini penting agar proses pemberian bantuan hukum dan penyaluran dananya bisa semakin transparan dan efektif,” ujar Ardiningrat.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Silaturahmi Pemda dengan Masyarakat, Pj Bupati Sampaikan Ini

Dengan penandatanganan kontrak tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bukan hanya milik yang berpunya. Tahun anggaran 2025 diharapkan menjadi momentum untuk pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan khususnya di Provinsi Aceh.

Diketahui, Puluhan peserta hadir dalam kegiatan ini yang terdiri dari 32 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025–2027, unsur Biro Hukum Setda Aceh, serta 17 orang dari Panitia Pengawas Daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Daerah

Kemenag Apresiasi Penerbangan Perdana Umrah Aceh-Jeddah

Daerah

BPJS Kesehatan Hadir Langsung ke Pulau Bengkalak Warga Terbantu dengan Layanan Keliling

Aceh Barat

RSUD-CND Meulaboh Raih Akreditasi Paripurna Dari Kemenkes RI

Aceh Barat

Musrenbang Kecamatan Meureubo, Mahdi : Sinergi Antara Pemerintah dan Masyarakat untuk Pembangunan Desa

Daerah

Sarjani Abdullah terlihat bernostalgia di Pasar Pante Teungoh

Daerah

Polisi Lhokseumawe Rutin Patroli di Pasar

Daerah

PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers