Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 21 April 2025 - 13:10 WIB

Layanan bantuan hukum Gratis bagi Warga Miskin di Aceh

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Senin (21/4/2024). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Rapat Koordinasi dan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh, Senin (21/4/2024). (Foto : NOA.co.id/HO-Kanwil Kemenkum Aceh).

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 di Aula Bangsal Garuda, Senin.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa program bantuan hukum bukan sekadar inisiatif kebijakan, melainkan mandat konstitusional yang wajib diwujudkan negara.

“Layanan bantuan hukum ini khusus bagi masyarakat miskin dan diberikan secara gratis. Negara hadir di tengah-tengah mereka,” tegas Meurah, 21 April 2025.

Ia menyebutkan, program tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hak atas bantuan hukum adalah hak asasi manusia yang bersifat non-derogable rights, atau tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  Cut Rezky Handayani Dinobatkan Sebagai Bunda Literasi Aceh Besar

“Bantuan hukum adalah hak, bukan belas kasih negara. Ini tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan kesetaraan di depan hukum, akses keadilan, dan proses peradilan yang adil,” tambah Meurah.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini juga bertujuan memperkuat pemahaman para pemberi bantuan hukum terkait arah kebijakan dan tantangan pelaksanaan program di lapangan.

Ia pun melihat pentingnya koordinasi dan sinkronisasi agar bantuan hukum yang diberikan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga :  Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

“Kita ingin layanan ini sampai ke orang-orang yang tidak punya akses terhadap informasi hukum atau bahkan tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum,” kata Ardiningrat.

Lebih lanjut, Ardiningrat menyebut kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memetakan berbagai kendala yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Masukan dari para PBH akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Kita dorong sinergi semua pihak untuk memperkuat implementasi Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan turunan dari PP Nomor 42 Tahun 2013. Ini penting agar proses pemberian bantuan hukum dan penyaluran dananya bisa semakin transparan dan efektif,” ujar Ardiningrat.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Silaturahmi Pemda dengan Masyarakat, Pj Bupati Sampaikan Ini

Dengan penandatanganan kontrak tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bukan hanya milik yang berpunya. Tahun anggaran 2025 diharapkan menjadi momentum untuk pelayanan hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan khususnya di Provinsi Aceh.

Diketahui, Puluhan peserta hadir dalam kegiatan ini yang terdiri dari 32 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025–2027, unsur Biro Hukum Setda Aceh, serta 17 orang dari Panitia Pengawas Daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ciptakan Suasana Nyaman, Satpol PP dan WH Aceh Besar Awasi Pedagang Takjil di Lambaro

Aceh Besar

Pj Bupati Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Persiapan Logistik Pilkada

Aceh Barat

BKPSDM Aceh Barat Raih Penghargaan Pengelolaan NIP Terbaik

Pemerintah

Pj. Bupati Pidie Jaya Ir. Jailani Safari Ramadhan 1445H ke Gampong Blang Awe

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Ajak Garuda Indonesia Dukung Pelaksanaan PON XXI

Aceh Besar

Cut Rezky Gunakan Gaun Khanza Maryam Pada Tour Nusantara di Aceh

Daerah

Mengapa Pj. Bupati Tidak Menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Visi-Misi Calon Bupati Aceh Singkil?

Daerah

Pangdam IM Hadiri Semarak Karnaval Pawai Budaya HUT Ke-79 Kemerdekaan RI