Home / Daerah / Pemerintah

Senin, 8 September 2025 - 23:02 WIB

Parah! Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp679 Juta untuk Konten di Medsos IG dan TikTok

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik menganggarkan biaya sebesar Rp 679 juta untuk jasa pembuatan konten di media sosial Instagram dan TikTok.

Mengacu pada dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dikutip Kantor Berita NOA.co.id, ada 3 paket pekerjaan yang dianggarakan.

Noa.co.id
Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP). (Foto : Istimewa).

Pertama dengan kode 59086324, paket pekerjaan ini diumumkan pada 2 Mei 2025 dengan anggaran Rp 510 juta. Proyek tersebut sudah berjalan mulai April hingga Desember 2025 dengan metode pengadaan langsung.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Tertibkan Pedagang Berjualan di Bahu Jalan

Spesifikasi pekerjaan meliputi pembuatan dan publikasi konten media sosial menggunakan akun dengan jumlah pengikut (followers) berkisar 50.000 hingga 200.000 (kategori makro). Total volume pekerjaan mencapai 340 kali tayang dengan harga satuan Rp1,5 juta per konten.

Di paket selanjutnya dengan kode 59086156 dengan judul jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial, dengan anggaran Rp 119.900.000. Uraian pekerjaan jasa pembuatan konten dan publikasi media sosial Instagram dan TikTok.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ungkap Empat Tantangan Penyelenggaraan Birokrasi di Pemerintahan

“Jasa Pembuatan Konten dan Publikasi Media Sosial (Instagram/Tik Tok) Spesifikasi : Followers 10.000 – 50.000 (mikro) 218 ​​Kali @550.000,00 = 119.900.000,00,” sebagaimana yang ditulis dalam paket ke dua di Sirup LKPP Banda Aceh yang dikutip, Senin, 8 September 2025.

Kemudian paket ketiga yaitu dengan nomor RUP 59086379 dengan anggaran Rp 50 juta. Uraian pekerjaan Jasa Publikasi Media Sosial Instagram dan tiktok dengan spesifikasi follower: 50 Ribu – 200 Ribu untuk 100 kali persembahan.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Fungsional Pemko Banda Aceh Dilantik

Jika dikalkulasikan, total nilai dari 3 kontrak tersebut mencapai Rp679 juta.

Program tersebut menjadi salah satu upaya Pemko Banda Aceh dalam memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi publik, meski di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam ABK dari Timor Leste

Aceh Besar

Jelang Idul Fitri, Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bansos untuk Tekon, Lansia, Anak Yatim, dan Fakir Miskin

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh: Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Percepat PAT dan LTT

Daerah

Kafilah Muara Tiga, Siap Tempur di MTQ Ke XXXVII

Daerah

Pengurus Jurnalis Ekonomi Aceh Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Daerah

Oknum Anggota DPRK Simeulue Terbukti Aniaya Guru, Divonis 1 Bulan Penjara

Internasional

Kemlu RI Pulangkan 9 WNI dari Kamboja

Aceh Jaya

Pemkab Aceh Jaya Dampingi Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak