Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 1 Juni 2026 - 08:59 WIB

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Polda Aceh menerima laporan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat, dan Aceh Barat Daya (Abdya).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., Senin (1/6/2026), mengatakan bahwa salah satu karhutla di Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan saat ini pelakunya sedang diburu polisi.

Baca Juga :  Dandim Tekankan Bahaya Narkoba bagi seluruh Prajurit dan PNS TNI di Kodim 0109/Aceh Singkil

“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026) di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar, namun berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat.”

Menindaklanjuti kejadian itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut dan menangkap pelaku guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Akibat Mati Mesin, TNI AL Evakuasi Lima Penumpang Kapal Motor

Selain di Aceh Tengah, karhutla juga terjadi di Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng, Kabupaten Nagan Raya, dengan luas lahan terbakar sekitar 10 hektare. Di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas sekitar 1 hektare. Sementara di Kabupaten Aceh Barat, karhutla melanda Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, seluas sekitar 1 hektare, dan di Kabupaten Abdya terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas sekitar 500 meter persegi.

Baca Juga :  Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan bencana lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Siap Dukung Pembentukan WPR untuk Cegah Penambangan Ilegal

Internasional

Meninggal di Kamboja akibat Overdosis, Kemlu dan KBRI Urus Penanganan Jenazah WNI

Hukrim

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Peristiwa

Hindari Tabrakan dengan Mobil Lain, Toyota Yaris Tabrak Pohon Asam

Daerah

Kemenhut Turunkan Gajah Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Aceh

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Hukrim

Kejagung Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya