Home / Berita

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:29 WIB

LIN Minta Klarifikasi Delapan Isu Tata Kelola MAA Pidie

mm Amir Sagita

Koordinator Wilayah Pidie LIN Aceh, Mirza Fuadi

Koordinator Wilayah Pidie LIN Aceh, Mirza Fuadi

Sigli – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Aceh melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie, Muhammad Nur, S.Pd., M.Pd. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan sekaligus dokumen terkait sejumlah persoalan yang dinilai menyangkut tata kelola organisasi MAA.

Demikian kata Koordinator Wilayah Pidie LIN Aceh, Mirza Fuadi kepada NOA.co.id, Selasa (4/8/2026).

Menurut Mirza, dalam surat itu, LIN menyebut sedikitnya terdapat delapan isu yang perlu dijelaskan oleh Sekretariat MAA Kabupaten Pidie. Isu tersebut meliputi belum terlaksananya rapat kerja sebagaimana diamanatkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2023, belum optimalnya sosialisasi qanun, hingga dugaan perubahan, penonaktifan, dan pemberhentian sejumlah pengurus tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

LIN juga meminta penjelasan mengenai dugaan adanya pengurus yang belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kualifikasi pendidikan sebagaimana diatur dalam qanun.

Baca Juga :  Kabar Duka, Sekda Nonaktif Aceh Jaya T. Reza Fahlevi Meninggal Dunia

Selain itu, kata Mirza, organisasi tersebut mempertanyakan dasar hukum pembayaran kenaikan honorarium pengurus yang diduga telah dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Bupati sebagai landasan pelaksanaannya.

Mirza menjelaskan, persoalan lain yang ikut disorot ialah informasi mengenai seorang pengurus yang tidak menerima honorarium sejak November 2025 hingga Juli 2026 karena tidak menghadiri acara pengukuhan pengurus pada 13 November 2025, meskipun sebelumnya disebut telah ditetapkan sebagai bagian dari kepengurusan MAA Kabupaten Pidie.

LIN juga menyoroti proses Penggantian Antar Waktu (PAW) pengurus MAA yang dikukuhkan pada 31 Juli 2026. Menurut mereka, pengukuhan hanya dilakukan terhadap empat orang pengurus sehingga memunculkan pertanyaan mengenai status hukum pengurus lainnya serta pihak-pihak yang berhak menerima honorarium setelah proses tersebut.

Baca Juga :  PT Solusi Bangun Andalas dan Basagemil Raih Subroto Award 2025 Lewat Inovasi Pengelolaan Limbah Kelapa di Pesisir Aceh

Aspek lain yang diminta penjelasan ialah dasar hukum pengukuhan PAW yang dipimpin Wakil Bupati Pidie. LIN mengacu pada Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2023 yang menyebut pengukuhan pengurus MAA merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, organisasi tersebut meminta penjelasan apakah terdapat pelimpahan kewenangan, mandat, atau pendelegasian tugas beserta dokumen administrasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Untuk mendukung klarifikasi tersebut, LIN meminta Sekretariat MAA Kabupaten Pidie menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain berita acara dan hasil rapat kerja apabila telah dilaksanakan, keputusan pengangkatan, pemberhentian, penonaktifan maupun PAW pengurus, dokumen pengukuhan pengurus pada berbagai periode, dasar hukum pembayaran honorarium, serta dokumen persyaratan administrasi seluruh pengurus sesuai ketentuan qanun.

Baca Juga :  PWI Aceh: Anggaran Iklan Rp71,7 Miliar Penting untuk Menyelamatkan Media Lokal Pascabencana

LIN menyatakan permintaan klarifikasi itu merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Organisasi tersebut berharap jawaban tertulis dapat diberikan paling lambat lima hari kerja sejak surat diterima. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada tanggapan, LIN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan permintaan informasi kepada instansi yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Pidie belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut. NOA.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak MAA Kabupaten Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan dan hak jawab atas berbagai isu yang disampaikan LIN.

 

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Desa Pasi Pinang Wakili Aceh Barat dalam Penilaian Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum

Berita

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

Banda Aceh

MPU Banda Aceh Terima Kunjungan MUI Langkat Bahas Penguatan Penerapan Syariat Islam

Banda Aceh

Dispora Banda Aceh dan GEOACEH Jalin Kerja Sama Kembangkan UMKM Muda Lewat Fotografi dan Konten Digital

Berita

Spanduk Tolak Pengungsi Rohingya Marak, UNHCR dan IOM Diminta Tidak Berbisnis

Berita

Puncak Arus Mudik Capai 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas Pastikan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Bantu Situasi Terkendali

Berita

Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Masjid Agung, Pelaku Lain Masih Menjadi Buron