Home / Berita / Hukrim

Selasa, 4 November 2025 - 13:06 WIB

Pemuda Asal Simeulue Tewas Dianiaya di Masjid Agung Sibolga

mm Redaksi

Penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut, Jumat (31/10/2025)

Penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Sumut, Jumat (31/10/2025)

Sibolga – Seorang pemuda asal Simeulue, Provinsi Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), tewas setelah menjadi korban penganiayaan di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara, pada Jumat (31/10/2025) dini hari.

Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengungkapkan bahwa korban kini berdomisili di Tapanuli Tengah dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan, meski dalam data kependudukan masih tercatat sebagai mahasiswa.

“Mahasiswa status di KTP, kenyataannya bekerja sebagai nelayan,” ujar Suyatno, Selasa (4/11/2025).

Baca Juga :  Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui beristirahat di Masjid Agung Sibolga karena kemalaman untuk pulang ke rumahnya. Namun, saat berada di dalam masjid, ia ditegur oleh sejumlah orang yang kemudian memicu keributan hingga berujung pada penganiayaan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban dianiaya oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka berat di bagian kepala,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, dikutip dari Tirto.id.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku. Mereka yang diamankan antara lain berinisial ZPA, HBK, REC, dan CLI. Keempatnya dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Sementara satu tersangka lainnya, SSJ, dijerat Pasal 365 Ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana serupa.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sibolga untuk mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hoaks! foto Presiden Prabowo bahas Kemerdekaan Aceh-Papua

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan

Aceh Barat Daya

Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Hukrim

Lagi, Polisi Amankan 11 Remaja yang Terlibat Balap Liar di Simpang Jam

Hukrim

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Motor saat Salat Jumat di Masjid Lhokseumawe

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan