Home / Daerah / Hukrim / Peristiwa / Tni-Polri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:38 WIB

Mabes AL Tanggapi Pernyataan LMND Terkait Maraknya penggunaan Pukat Harimau Di Aceh Singkil

Farid Ismullah

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul. (Foto : Wikipedia).

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul. (Foto : Wikipedia).

Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) Tunggul menanggapi Pernyataan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil terkait Maraknya penggunaan Pukat Harimau di Aceh Singkil.

Kadispenal mengatakan, TNI AL bersinergi bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP) secara rutin melaksanakan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan pukat harimau dan alat lainnya yang dilarang untuk digunakan oleh para nelayan, termasuk di wilayah Aceh Singkil.

“Selain itu TNI AL dengan mengerahkan unsur KRI, KAL, maupun Speed Boat dari Pos Angkatan Laut, juga rutin untuk melaksanakan patroli laut sesuai dengan sektor yang telah ditentukan, termasuk wilayah Singkil yang berada di bawah wilayah Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Simeulue,” Kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI Tunggul melalui Pesan Singkat Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Jumat, 17 Oktober 2025.

Sebelumnya, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil menyoroti lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik penggunaan pukat harimau (trawl) yang masih terjadi di wilayah perairan Aceh Singkil.

Baca Juga :  Terkait Sekda Aceh Singkil, Berikut Penjelasan BKN

LMND mengatakan penindakan dari pihak berwenang belum terlihat signifikan.

“Kami mempertanyakan komitmen dan keseriusan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menjaga laut Singkil dari praktik destruktif seperti penggunaan pukat harimau,” tegas surya padli, Ketua LMND Aceh Singkil dalam keterangan resminya, Sabtu 11 Oktober 2025.

Menurut LMND, maraknya praktik ini tidak hanya mengancam kelestarian sumber daya laut, tetapi juga memperparah kesenjangan ekonomi antara pemilik modal besar dan nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut secara tradisional.

“Nelayan kecil semakin sulit mencari ikan karena laut sudah disapu bersih oleh alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata di tengah masyarakat pesisir,” tambah surya.

Pihaknya juga mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh serta aparat penegak hukum untuk segera meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Aceh Singkil.

“Penegakan hukum harus tegas dan terbuka terhadap pelaku penggunaan pukat harimau serta Melibatkan masyarakat pesisir dalam sistem pengawasan dan pelaporan pelanggaran di laut,” Terangnya.

Baca Juga :  BSI Tetapkan Wisnu Sunandar jadi Corsec Baru

Selain itu, LMND meminta Evaluasi total terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya laut agar lebih berpihak kepada nelayan kecil.

“Laut bukan hanya milik pemodal besar. Laut adalah ruang hidup rakyat. Pemerintah harus hadir untuk melindunginya,” pungkas surya.

Sebelumnya, Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat trawl atau pukat harimau kembali meresahkan nelayan tradisional di Aceh Singkil.

Dikutip dari Acehtrend.com, Dalam beberapa pekan terakhir, alat tangkap yang dilarang itu kian sering beroperasi di wilayah perairan Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil

“Setiap malam, lima unit bahkan lebih pukat trawl diduga dari wilayah tetangga di Sumatera Utara, terlihat menangkap ikan di perairan kami,” ungkap Maswardin, Panglima Laot Lhok Gosong Telaga Selatan, kepada AcehTrend.com, Jumat (10/10/2025).

Menurut Maswardin, berdasarkan informasi dari sejumlah nelayan di Tapanuli Tengah, pada Kamis (9/10/2025) satu unit pukat trawl sempat menepi di kawasan laut Kemukiman Gosong Telaga. Maswardin yang turun langsung ke lokasi berhasil merekam aktivitas kapal tersebut.

Baca Juga :  TNI AL Selamatkan kapal kargo kayu akibat kerusakan Mesin

“Videonya langsung kami kirim ke pihak berwenang, termasuk kepada Komandan Airud Polres Aceh Singkil,” katanya.

Tak lama setelah laporan diterima, tim gabungan dari kepolisian bergerak cepat.  Akhirnya, Jumat (10/10/2025) satu unit kapal pukat trawl yang sedang beroperasi berhasil diamankan dan digiring ke tangkahan Anak Laut. Hingga kini, kapal tersebut masih berada di lokasi penahanan.

Fenomena maraknya pukat trawl ini membuat nelayan tradisional Aceh Singkil semakin terdesak.

Hasil tangkapan mereka menurun drastis karena ekosistem laut rusak dan populasi ikan kecil tersapu jaring raksasa milik alat tangkap ilegal itu.

“Kami sangat prihatin. Kalau dibiarkan, nasib kami nelayan kecil makin terjepit,” keluh seorang nelayan setempat.

Ia menegaskan, “Kapal pukat harimau yang sudah ditangkap jangan sampai dilepaskan. Harus diproses hukum biar ada efek jera.” Maswardin dan para nelayan mendesak aparat penegak hukum memperketat patroli laut serta menindak tegas setiap kapal yang beroperasi dengan alat tangkap terlarang.

“Kami hanya ingin laut tetap lestari, dan nelayan kecil bisa hidup dari lautnya sendiri,” ujarnya

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Menkeu Purbaya akan Tindak Pelaku Penyelundupan

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Langsa

Daerah

Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Daerah

Delapan Paket Tender tayang di LPSE Aceh Singkil disaat polemik Empat Pulau

Daerah

Gelar Rapimda SEMMI di Aceh Timur, PW SEMMI Aceh bakal Bahas ini

Daerah

Kepala SKPA Sambut Kepulangan Pj Gubernur Aceh

Hukrim

Misteri Kaburnya 24 Imigran Rohingya dari Aceh Selatan

Daerah

33 Ekor Sapi dari Turkiye Disalurkan Melalui MRI Untuk Masyarakat Pidie dan Pijay