Home / Daerah

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:13 WIB

Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

mm Redaksi

BANDA ACEH – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang telah mengadili pada tingkat pertama terhadap perkara pertambangan pasir dan kerikil di dasar Sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya.

Pertambangan pasir dan kerikil tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan excavator dan tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah.

Usaha illegal terhadap komoditas bebatuan ini krusial dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hasil galian bebatuan tersebut telah dijual sebanyak 269 dump truck.

Baca Juga :  Suasana Penyambutan H.Hamzah Sulaiman Di Desa Lipat Kajang Aceh Singkil

Jaksa Penuntut Umum mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Pada peradilan tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sambut HUT Humas Polri Ke-73,Humas Polres Aceh Timur Lakukan Anjangsana

Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya.

Alasan dikembalikan nya barang bukti excavator tersebut karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarganya. Sehingga, Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa akan terpenuhi rasa keadilan apabila dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga :  Almuniza Temui Konsul Jenderal Malaysia dan Kadisbudpar Sumut di Medan, Ini Hasilnya

Demikian pidana tersebut tertera dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Tinggi H. Zulkifli, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Rahmawati, S.H. sebagai anggota majelis.

Terkait direktori putusan perkara ini dapat ditelusuri para SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pungkas Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati dan Forkopimda Aceh Barat Lepas Peserta Napak Tilas Teuku Oemar

Daerah

Dukung Pemulihan Ekonomi Aceh, BSI Siapkan Restrukturisasi Pembiayaan

Daerah

Kapolda Aceh Bersama Pemerintah Sukseskan GPM Serentak HUT ke-80 RI

Daerah

Zulfikar Pimpin PWI Nagan Raya Periode 2025 – 2028

Daerah

Disdikbud Aceh Selatan Gandeng Bank Aceh Syariah, Dana BOS Akan Ditransaksikan Non-Tunai

Daerah

Pemkab Pidie Jaya Anggarkan Rp240 Juta Lebih Untuk Santunan 1.852 Anak Yatim Piatu

Daerah

Dirreskrimum dan Dirbinmas Polda Aceh Hadiri Rapat Anev Satgas TPPO

Daerah

Peserta Akan Bertarung di MTQ ke XXXVII