Aceh Barat Daya – Majelis Tuha Peut Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya dan Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Wilayah Blangpidie membantah pernyataan Ketua KPA/PA H. Abdurrahman Ubit.
Berkenaan dengan pernyataan tersebut, Majelis Tuha Peut DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya dan Komite Peralihan Aceh 013 Wilayah Blangpidie perlu menanggapi dan memberikan beberapa penjelasan.
Penjelasan yang tertulis tersebut diantaranya mengecam pernyataan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya H. Abdurrahman Ubit yang disampaikan dalam orasi politik Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Safaruddin, M.SP dan Zaman Akli, S.Sos.
Dimana dalam pernyataan Panglima Doe mengatasnamakan DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya dan Ketua Komite Peralihan Aceh 013 Wilayah Blangpidie.
Pernyataan tersebut, katanya, tidak pernah dibawa dan diputuskan dalam musyawarah partai, itu adalah sikap pribadi bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya.
Selanjutnya Tuha Peut menegaskan setiap keputusan Partai harus dilakukan melalui langkah-langkah pengambilan Keputusan seperti plano pengurus harian dan rapat Pimpinan Wilayah sebagimana diamanatkan oleh AD ART Partai Aceh.
“Sedangkan pernyataan Ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya H. Abdurrahman Ubit tidak pernah dibawa kedalam plano maupun rapat, maka H. Abdurrahman Ubit telah mengangkangi dan melanggar AD ART Partai,” tegas Tuha Peut KPA/PA.
Lebih serius, Tuha Peut menyebutkan, beberapa pengurus yang ikut dalam Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Safaruddin, M.SP dan Zaman Akli, S.Sos juga telah mengangkangi dan melawan Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 029/KPTS- DPP/A/PA/VIII/2024 Tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya.
Keputusan tersebut atas nama Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM. dan Ir. M. Fakhruddin.
Tuha Peut KPA/PA juga menilai Ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya H. Abdurrahman Ubit telah melakukan provokasi dan menuduh proses seleksi Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPP Partai Aceh sarat dengan praktik suap menyuap dalam menentukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya.
Seterusnya, perihal Zaman Akli, S.Sos merupakan kader Partai Aceh yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Dr. Safaruddin, M.SP telah melanggar etika karena yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari kepengurusan DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kondisi ini sehingga menimbulkan kegaduhan dikalangan kader dan simpatisan Partai Aceh yang hampir menimbulkan pertumpahan darah.
Lebih tegas, Tuha Peut menegaskan tindakan dan sikap Ketua DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya H. Abdurrahman Ubit dan beberapa pengurus telah menciptakan kegaduhan dan perpecahan dalam KPA Wilayah 013 Blangpidie dan Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Juga menimbulkan fitnah ditengah-tengah Masyarakat karena berlawanan dengan Keputusan DPP Partai Aceh,” kata Tuha Peut.
Poin selanjutnya disebutkan salah seorang Anggota DPRK dari Partai Aceh yang juga Caleg terpilih pada pileg 2024 yaitu Sardiman juga hadir dalam acara Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Safaruddin, M.SP dan Zaman Akli, S.Sos dan mendukung pasangan tersebut.
Terkait hal itu, majelis Tuha Peut, Dewan Penasehat DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya dan Komite Peralihan Aceh 013 Wilayah Blangpidie meminta kepada DPP Partai Aceh untuk bisa mengambil tindakan tegas terhadap H. Abdurrahman Ubit, Sardiman dan beberapa pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Partai Aceh.
Majelis Tuha Peut, DPW-PA Kabupaten Aceh Barat Daya dan Komite Peralihan Aceh 013 Wilayah Blangpidie mendukung sepenuhnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Nomor: 029/KPTS- DPP/A/PA/VIII/2024.
Surat tersebut tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya atas nama Ir. H. Jufri Hasanuddin, MM. dan Ir. M. Fakhruddin dan siap memenangkan H. Muzakir Manaf dan Fadhlullah, SE, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Periode 2024-2029.
Konferensi pers yang dilakukan di rumah kediaman Tuha Peut KPA/PA, M. Nasir Alue itu ditandatangani Majelis Tuha Peut Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya, Tgk. M. Nasir Alue, Dewan Penasehat DPW Partai Aceh Aceh Barat Daya, Mustafa Naloh.
Selanjutnya Panglima Wilayah 013 Blangpidie, Muharyadi M. Jamil, Panglima Daerah 03 Wilayah 013 Blangpidie, M. Rafi.
Siaran pers ini dihadir oleh 2 orang Panglima Daerah dari 3 Panglima Daerah, 8 Panglima Sago dari 12 Panglima Sago.
Dewan Pimpinan Sago, DPW Muda Seudang Kabupaten Aceh Barat Daya, DPW Putroe Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya dan DPW Askarimah Aceh Barat Daya.
Selanjutnya Pengurus Jasa Aceh Barat Daya dam simpatisan dan Kader Partai Aceh.
Editor: Amiruddin