Home / Parlementaria

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Maju Pilkada, Lima Anggota DPRA Tak Dilantik, Partai Politik Ajukan Pengganti

Redaksi

Gedung DPR Aceh. (Foto: AHI)

Gedung DPR Aceh. (Foto: AHI)

BANDA ACEH – Lima anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 27 November mendatang. Kelima dari Partai itu mengajukan calon pengganti ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Kelima anggota DPRA yang tidak dilantik di antaranya berasal dari Partai Aceh yakni Ismail A Jalil (Ayahwa) yang maju sebagai calon bupati Aceh Utara, Tarmizi SP calon bupati Aceh Barat, dan Iskandar Usman Al-Farlaky calon bupati Aceh Timur.

Baca Juga :  Mengapa UNHCR Diam ketika Maraknya Pengungsi Imigran Etnis Rohingya di Provinsi Aceh melarikan diri?

“Semuanya sudah mengajukan (pengganti), namun belum semuanya terklarifikasikan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat dimintai konfirmasi pada Selasa (01/10/2024).

Sementara sisanya Safaruddin dari Gerindra yang maju sebagai calon bupati Aceh Barat Daya dan Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Golkar mencalonkan diri sebagai bupati Nagan Raya. Kedua partai tersebut sudah lebih dulu mengajukan calon pengganti sehingga telah diproses oleh KIP Aceh.

Safaruddin diganti oleh Hadi Surya dari daerah pemilihan (dapil) 9 dan TRK diganti dengan Iskandar dari dapil 10. Nama keduanya tertuang dalam Keputusan KIP nomor 36 tahun 2024.

Baca Juga :  Wacana Revisi LKS Menguak, Pon Yahya : Salah Satu Bentuk Pertimbangan Masuk Insvestor Ke Aceh

Sebelumnya, 76 dari 81 anggota DPR Aceh masa periode 2024-2029 secara resmi dilantik. Lima orang tidak dilantik karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pelantikan anggota DPR Aceh berlangsung dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Senin (30/9). Pelantikan dihadiri Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar serta tamu undangan.

Baca Juga :  Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

Sebelum pengucapan sumpah berlangsung, terlebih dahulu dibacakan SK pemberhentian anggota DPR Aceh periode 2019-2024. Setelah itu, dibacakan SK pengangkatan anggota DPR terpilih serta mereka diminta maju ke depan.

Pengucapan sumpah pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono. Para anggota DPR Aceh terpilih disumpah menurut agama Islam.

Setelah pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh anggota DPR Aceh termuda Raja Lukman Zia Ulhaq, dan anggota DPR Aceh tertua yakni Taufik.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

Parlementaria

Revisi UUPA Perlu Dikawal Secara Ketat

Advetorial

Ali Basrah Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh

Parlementaria

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting 

Parlementaria

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Daerah

Baru Dilantik, SAPA Tantang DPRA Terbitkan Qanun Publikasi Pokir dan Tunjukkan Komitmen Keterbukaan

Parlementaria

Bambang Haryo Tinjau Langsung Bus Koridor 1 Trans Jatim

Aceh Timur

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua