Home / Parlementaria

Selasa, 1 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Maju Pilkada, Lima Anggota DPRA Tak Dilantik, Partai Politik Ajukan Pengganti

Redaksi

Gedung DPR Aceh. (Foto: AHI)

Gedung DPR Aceh. (Foto: AHI)

BANDA ACEH – Lima anggota DPRA terpilih periode 2024-2029 tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 27 November mendatang. Kelima dari Partai itu mengajukan calon pengganti ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Kelima anggota DPRA yang tidak dilantik di antaranya berasal dari Partai Aceh yakni Ismail A Jalil (Ayahwa) yang maju sebagai calon bupati Aceh Utara, Tarmizi SP calon bupati Aceh Barat, dan Iskandar Usman Al-Farlaky calon bupati Aceh Timur.

Baca Juga :  Mengapa UNHCR Diam ketika Maraknya Pengungsi Imigran Etnis Rohingya di Provinsi Aceh melarikan diri?

“Semuanya sudah mengajukan (pengganti), namun belum semuanya terklarifikasikan,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH saat dimintai konfirmasi pada Selasa (01/10/2024).

Sementara sisanya Safaruddin dari Gerindra yang maju sebagai calon bupati Aceh Barat Daya dan Teuku Raja Keumangan (TRK) dari Golkar mencalonkan diri sebagai bupati Nagan Raya. Kedua partai tersebut sudah lebih dulu mengajukan calon pengganti sehingga telah diproses oleh KIP Aceh.

Safaruddin diganti oleh Hadi Surya dari daerah pemilihan (dapil) 9 dan TRK diganti dengan Iskandar dari dapil 10. Nama keduanya tertuang dalam Keputusan KIP nomor 36 tahun 2024.

Baca Juga :  Wacana Revisi LKS Menguak, Pon Yahya : Salah Satu Bentuk Pertimbangan Masuk Insvestor Ke Aceh

Sebelumnya, 76 dari 81 anggota DPR Aceh masa periode 2024-2029 secara resmi dilantik. Lima orang tidak dilantik karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pelantikan anggota DPR Aceh berlangsung dalam rapat paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Senin (30/9). Pelantikan dihadiri Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA, Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar serta tamu undangan.

Baca Juga :  Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

Sebelum pengucapan sumpah berlangsung, terlebih dahulu dibacakan SK pemberhentian anggota DPR Aceh periode 2019-2024. Setelah itu, dibacakan SK pengangkatan anggota DPR terpilih serta mereka diminta maju ke depan.

Pengucapan sumpah pelantikan dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono. Para anggota DPR Aceh terpilih disumpah menurut agama Islam.

Setelah pengucapan sumpah, dilakukan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh anggota DPR Aceh termuda Raja Lukman Zia Ulhaq, dan anggota DPR Aceh tertua yakni Taufik.

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Buka Barsela Cup, Safaruddin: Tidak Ada Unsur Politik

Parlementaria

10,8 triliun APBA 2025 Disahkan DPRA dan Pemerintah Aceh

Daerah

Kolaborasi Pj Gubernur dan DPRA : Pengesahan APBA tercepat sepanjang sejarah

Parlementaria

Ketua DPRK dan Tokoh Masyarakat Berharap Proyek Jalan Jantho-Keumala Jadi Prioritas 2025

Parlementaria

Gelontorkan Anggaran Rp 6 Miliar, Pansus DPRA : Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementaria

Eror, Anggota DPRA Minta BSI Beri Kompensasi Bagi Nasabah di Aceh

Parlementaria

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Parlementaria

Ketua Komisi III DPRA: Qanun Migas Rakyat Aceh Sangat Mendesak