Home / Parlementaria

Sabtu, 21 Mei 2022 - 18:43 WIB

Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145

REDAKSI

NOA I Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Irfanusir, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kembali Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode, Data Wilayah Adminitrasi Pemerintah dan Pulau tahun 2021.

Sebelumnya, surat keputusan Kemendagri itu menyatakan empat pulau yang berada di kawasan Kabupaten Aceh Singkil masuk dalam wilayah Admintrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, diantaranya Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Baca Juga :  DPRA Sebut Masih Banyak Persoalan Aceh Belum Selesai

Irfanusir menyebut, keputusan Mendagri melalui Surat Keputusan tersebut tidak mendasar.

“Kami sudah berkunjung ke Pulau Panjang, salah satu pulau yang disebutkan dalam SK ini, di situ jelas masih ada batas-batas yang menunjukan wilayah tersebut wilayah teritorial Aceh,” ungkapnya.

Irfanusir menjelaskan, masih ada prasasti dan tugu yang menunjukkan batas-batas kepulauan masuk ke wilayah teritorial Aceh, begitu juga dengan tiga pulau lain.

Baca Juga :  Terkait PJ Gubernur, DPRA Minta Pusat Tidak Kirim Penyakit ke Aceh

“Jadi, sangat keliru dan tidak mendasar jika Kemendagri memasukkan empat pulau tersebut ke wilayah administrasi Tapanuli Tengah,” jelas Irfanusir, Sabtu, (21/05/2022).

Sebab itu, ia berharap Kemendagri segera mencabut kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi konflik sesama teritorial antara Aceh dan Sumatera Utara, walaupun masih sama-sama di bawah naungan Negara Republik Indonesia, tetapi teritorial itu ada aturannya.

Baca Juga :  Ditargetkan Stadion H Dimurthala selesai saat PON XXI berlangsung

“Jadi Kemendagri jangan asal SK kan yang tidak ada dasarnya sama sekali,” tegasnya.

Selaku anggota DPRA Daerah Pemilihan (Dapil) IX dan juga yang mewakili daerah Singkil. Dia berjanji akan memperjuangkan agar SK itu dicabut kembali oleh Kemendagri.

“Apapun caranya, agar empat pulau itu kembali masuk ke wilayah teritorialnya Aceh,” pungkasnya. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPR Aceh Sosialisasikan Draft Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006

Banda Aceh

DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030

Parlementaria

Anggota DPRA Kembali Minta Pusat Bangun Terowongan Geurutee, Harap Jadi Prioritas Pemerintah Prabowo

Parlementaria

Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU

Parlementaria

Komisi II DPRA dan DKP Aceh Tinjau Dermaga Pelabuhan di Aceh Selatan yang Sudah Dangkal

Parlementaria

Ketua DPRA Mengaku Belum Menerima Berkas PAW Partai Demokrat dan PNA

Parlementaria

DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Parlementaria

Wacana Revisi Qanun LKS, Ketua DPRA : Untuk Menyempurna Produk Hukum di Aceh