Home / Daerah

Selasa, 4 Maret 2025 - 18:35 WIB

Mawardi Nur Ditunjuk sebagai Dirut PT PEMA

mm Redaksi

Mawardi Nur, SE. Foto: Dok. Ist

Mawardi Nur, SE. Foto: Dok. Ist

Banda Aceh – Putra Aceh Timur, Mawardi Nur SE ditunjuk sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Aceh (Pema) menggantikan Faisal Saifuddin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PEMA, yang ditetapkan pada 28 Februari 2025.

Dengan penunjukan Mawardi Nur, Faisal Saifuddin diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan apresiasi atas dedikasi serta pengabdiannya selama menjabat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Puslitbang Polri

Keputusan ini, meskipun tidak dilakukan dalam RUPS, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dalam RUPS, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. “Pemegang Saham telah mengambil Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan dalam RUPS sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima media pada Senin (3/3/2025).

Baca Juga :  Catat! Beli Tiket di Pelabuhan Ulee Lheue Sudah Online Mulai 27 November

Disamping itu Mualem, memberikan kepercayaan kepada Almer Hafis Sandy untuk menyatakan keputusan tersebut dalam akta notaris serta melaporkan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pergantian kepemimpinan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi para pengamat BUMD, karena PT PEMA memegang peranan penting dalam pembangunan Aceh, sebuah provinsi dengan segudang tantangan ekonomi dan sosial. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT PEMA bertanggung jawab dalam sejumlah proyek strategis yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga :  Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Penunjukan Mawardi Nur sebagai Dirut PT Pema dibenarkan Jubir Mualem, Ampon Man saat dikonfirmasi media.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Aceh Barat Daya

Warga Gampong Ie Mameh Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 

Daerah

Kebut Pendataan Pascabencana, Mendagri Tito Verifikasi 52 Daerah Terdampak

Aceh Barat

Penjabat Bupati Aceh Barat Ajak Media Berkolaborasi Hadapi Pilkada dan Isu Sosial

Daerah

Seluruh Camat di Bireuen Sepakat Hentikan Kegiatan Bimtek

Daerah

Dana Minim Lima Desa Sukses Gelar Syukuran Kemenangan Tagar

Daerah

Kunker Komisi VII DPR, BHS Kunjungi Pabrik Pakan Ternak JAPFA Provinsi Lampung

Daerah

Kapolda Aceh Hadiri Rakornas Pimpinan Menko Polhukam