Home / Hukrim

Sabtu, 5 September 2026 - 08:31 WIB

Polresta Banda Aceh Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

mm Redaksi

Saksi memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan salah satu usaha refleksi di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Saksi memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mantan karyawan salah satu usaha refleksi di Banda Aceh, Kamis (3/9/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan ke Polresta Banda Aceh oleh LP (23) mantan karyawan salah satu Bugar Refleksi terhadap Owner dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/666/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial LP (23) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh pemilik usaha Bugar Refleksi berinisial S.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh korban LP dalam penanganan unit PPA.

Baca Juga :  Berkas Perkara Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka Penyedia Miras di Banda Aceh ke Jaksa

Dalam perkara ini, tentunya Penyidik akan melakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog, terang Dizha.

Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sebut Kasatreskrim, Kamis (3/9/2026).

Sebelumnya, sesuai dengan keterangan korban LP saat melaporkan perkara Dugaan Pelecehan Seksual di salah satu Bugar Refleksi di Banda Aceh, dugaan perbuatan tersebut terjadi saat korban masih bekerja sebagai karyawan pijat refleksi. Korban mengaku awalnya diminta melakukan pelayanan pijat terhadap terduga pelaku, namun setelah berada di dalam ruangan, korban diduga diarahkan untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkannya.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Seorang Tersangka Kasus Judol ke Kejari Nagan Raya

Bahkan korban menyebut dirinya berada dalam tekanan karena posisi terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat kerja. Korban mengaku takut kehilangan pekerjaan apabila menolak permintaan tersebut, sehingga terpaksa mengikuti kemauan terduga pelaku. Menurut pengakuan korban, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali selama dirinya bekerja kurang lebih enam tahun di tempat tersebut. Korban juga mengungkapkan adanya dugaan korban lain yang pernah mengalami perlakuan serupa, namun sebagian masih takut untuk melapor.

Baca Juga :  Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Selain dugaan pelecehan seksual, dalam laporan tersebut juga disampaikan adanya dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan kerja. Korban mengaku pihak usaha Diduga melakukan penahanan ijazah asli milik karyawan nya dan disebut harus membayar denda sebesar Rp. 2 juta apabila ingin berhenti sebelum masa kontrak berakhir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Aceh Dikelilingi Laut, Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982?

Hukrim

Pembobol Rumah Warga di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Daerah

Marak kapal Pukat Trawl, LMND Pertanyakan Pengawasan Laut Aceh Singkil

Hukrim

Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Hukrim

JAM-Pidum Terapkan 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Jaminan Fidusia
Curanmor

Hukrim

Warga Gagalkan Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap!!!

Hukrim

Polisi Tangkap Penimbun dan Amankan 6,2 Ton Solar