Home / News

Selasa, 1 Maret 2022 - 22:02 WIB

Mengenal eFaktur Online: Pengertian, Cara Menggunakannya dan Mengelolanya

REDAKSI

JAKARTA – Untuk para pengusaha yang sudah termasuk dalam PKP (Pengusaha Kena Pajak) setiap tahunnya diwajibkan membuat faktur pajak sebagai bukti bahwa PKP yang bersangkutan telah memungut pajak dari setiap transaksi yang melibatkan penyerahan BKP (Benda Kena Pajak) atau jasa kena pajak.

Faktur pajak yang terbit selama masa pemungutan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) nantinya akan dilaporkan ke dalam bentuk laporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai tanda bahwa pengusaha telah membayar pajak usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk lebih memudahkan para PKP, faktur pajak online ini pun sekarang sudah bisa didapatkan secara online dengan aplikasi eFaktur online .

Baca Juga :  Dorong Pemulihan Global, Airlangga Sambut Saran dan Dukungan dari C20

Sebelum mendownload aplikasi eFaktur online ada beberapa persyaratan yang sebelumnya harus dipenuhi:
● Sudah memiliki sertifikat pajak
● Sudah memiliki Nomor Seri Faktur Pajak
● Komputer yang akan digunakan sesuai standarisasi yaitu:

Perangkat Keras;
Processor Dual Core, 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan eFaktur online pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM), 50 GB Hard Disk Space, VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768, Mouse, Keyboard.

Perangkat Lunak;
Sistem operasi : Linux/Microsoft Windows/Mac OS, Java versi 1.7,Adobe reader

Cara Penggunaan Aplikasi EFaktur Online
Jika sudah memenuhi syarat yang ada, pastikan komputer telah terhubung dengan jaringan internet, baik direct connection ataupun proxy. Berikut langkah-langkah menggunakan aplikasi eFaktur online untuk membuat faktur pajak online: Download aplikasi eFaktur online di link berikut https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi .

Baca Juga :  Sandiaga Uno Siap Fasilitasi Pelatihan Menjahit Disabilitas di Limbo Wolio

Ekstrak aplikasi menggunakan WinRAR, 7-zip atau aplikasi sejenisnya, sebelum menjalankan aplikasi. Pastikan komputer telah memenuhi standarisasi yang ada pada persyaratan di atas, terutama kapasitas RAM/memory.
Buka website Elektronik Nomor Faktur (ENOFA) https://efaktur.pajak.go.id/login untuk melakukan konfigurasi file Sertifikat Digital dan lakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai dengan jumlah faktur pajak yang dibuat dalam tiga bulan terakhir.

Input data NSFP pada menu untuk buat Pajak Keluaran: “Referensi”>”Referensi Nomor Faktur”>”Rekam Range Faktur Pajak”. Kemudian, masuk menu “Faktur”>”Pajak Keluaran”, sedangkan untuk membuat Pajak Masukan, masuk menu “Faktur”> ”Pajak Masukan”.

Baca Juga :  Emas Tetap Primadona Investasi, Ini Kiat Produsen Perhiasan Terus Tumbuh Saat Pandemi

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan satu per satu dan membuat faktur pajak elektronik, masuk menu “Administrasi Faktur” > “Rekam Faktur”

Untuk input data pajak keluaran/pajak masukan banyak sekaligus dan membuat banyak faktur pajak elektronik sekaligus, masuk menu “Impor”>”Open File”>”Proses Impor” Faktur berhasil dibuat, klik “Preview”. Jika ada yang perlu diperbaiki, klik “Ubah”.

Sumber Berita

Share :

Baca Juga

News

Bupati Pidie Jaya Dengan Kapolres Pidie Jaya Tandatangani NPHD Pemilu 2024

News

Rusia Klaim Bombardir Gudang Senjata Kiriman untuk Ukraina

News

Pemerintah Sesuaikan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Aturannya

News

Rusia Bombardir Kota Besar di Ukraina, TK hingga Apartemen Hancur

News

Timnas Italia Diserang Ancaman Covid-19 Jelang Playoff Piala Dunia 2022

Nasional

Dua Mortir yang Ditemukan Petani di Aceh Tenggara Diledakkan

News

Zelensky: Perdamaian dan Kedaulatan Ukraina Topik Negosiasi di Turki

News

Pramudia/Yeremia Tumbang, All Indonesian Final di Swiss Open 2022 Gagal Tercipta