Home / Nasional

Rabu, 5 Juni 2024 - 18:00 WIB

Menko Polhukam: Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas

REDAKSI

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto | HO-Humas Kemenko Polhukam).

Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto membuka Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Foto | HO-Humas Kemenko Polhukam).

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan, penggunaan pidana bersyarat sebagai alternatif pemidanaan memiliki potensi untuk menjadi solusi dari pemecahan masalah daya tampung lapas di Indonesia yang telah mengalami over kapasitas, Jakarta (5/6).

“Saya melihat ini adalah suatu hal yang positif. Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial,” kata Menko Hadi Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 05 Juni 2024.

Menko Polhukam menyampaikan, pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun suatu konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

Baca Juga :  Prabowo Sambut Usulan Khofifah Tampung 1.000 Korban Gaza di Pesantren

“Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan,” Ujarnya.

Sambungnya, Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, akan terus dilakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan.

“Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo, menyampaikan acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penggunaan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP terselenggara atas kerjasama Kemenko Polhukam dengan Bappenas dan beberapa lembaga mitra pembangunan meliputi AIPJ2, TAF, UNODC, ICJR, serta didukung oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT).

Baca Juga :  Mendagri: Kebijakan Harus Disusun Berdasarkan Teori dan Data

Sugeng menyampaikan, nilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP sebagai suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban, sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023,” kata Sugeng.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar Kepada PT.PAR (B69) dan Sedang Dalam Proses PKPU

Atas dasar tersebut, Kemenko Polhukam bersama-sama seluruh stakeholders meliputi Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas serta Mitra Pembangunan berkolaborasi dalam pelaksanaan piloting penggunaan pidana bersyarat Pasal 14a-f KUHP agar terwujudnya mekanisme idealĀ  dalam penerapan Pasal 14a-f KUHP sebagai proyeksi penerapan Pidana Pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023 yang berorientasi pada pemulihan korban, pelaku dan masyarakat.

“Saat ini Indonesia tidak memiliki satu aturan teknis terkait pelaksanaan Pasal 14a-f KUHP. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama-sama dengan perwakilan dari Kementerian/Lembaga, peneliti pada Kelompok Masyarakat Sipil, serta Mitra Pembangunan telah menyusun modul piloting pidana bersyarat,” ungkap Sugeng.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Jemaah Haji Kloter Terakhir Embarkasi Aceh Terbang ke Mekkah Hari Ini

Nasional

Pastikan Cadangan Pangan Terpenuhi, Mendagri Imbau Perum Bulog Serap Hasil Panen Petani

Nasional

Publik Puas Mudik Lancar, Presiden KAI: Berkat Operasi Ketupat 2024

Nasional

Menko Marves Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara: Polri Presisi Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045

Nasional

Menko Polhukam: Transformasi Digital Untuk Tingkatkan Pengawasan Polri Merupakan Keharusan

Nasional

Lima Proyek Kemlu RI mendorong Pembangunan Gorontalo

Nasional

Perkuat Kepemimpinan, Bupati Pidie Ikut Retret

Nasional

Jaga spesies dilindungi dan habitatnya, Kemenhut perkuat kolaborasi