Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:30 WIB

Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal 

Farid Ismullah

Pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenhut).

Pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/7/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemenhut).

Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) bersama Tim Gabungan berhasil menertibkan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam mencegah kerusakan hutan yang lebih luas dan dampak lingkungan yang serius.

“Kegiatan ini merupakan respons cepat Kementerian Kehutanan terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan untuk mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir yang terjadi di Jabodetabek di awal tahun 2025,” kata Rudianto, Jumat 4 Juli 2025

Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan mencapai sekitar 50 hektare. Kedalaman galian bahkan mencapai 10 hingga 20 meter, sehingga kontur Gunung Karang mengalami perubahan signifikan hingga hampir rata.

Baca Juga :  Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur, 45 Meter di Luar IUP

Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/7) oleh Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) bersama Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan kuat bahwa kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah. Dalam operasi tersebut, Ditjen Gakkum berhasil mengamankan 9 unit eksavator, 3 unit dump truck, serta 9 orang saksi pekerja yang berada di lokasi.

Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Jika ditemukan unsur perbuatan pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Baca Juga :  Peran Generasi Muda Tingkatkan Potensi Ekonomi Biru

“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 7,5 miliar. PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” tegas Rudianto.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus bertindak tegas terhadap penyalahgunaan izin dan pelanggaran di kawasan hutan.

“Tindakan pemanfaatan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas,” ujar Dwi Januanto.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Kementerian Kehutanan akan terus berupaya melakukan perlindungan kawasan hutan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Optimalisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan

Nasional

Jaksa Agung Tanamkan Jaksa Berkarakter “PRIMA” kepada Siswa PPPJ Angkatan LXXXI

Daerah

Tim Tabur Kejati Aceh Mengamankan DPO di Jepara

Nasional

Inflasi YoY Mei 2024 Sebesar 2,84 Persen, Plt. Sekjen Kemendagri Tekankan soal Pemantauan Distribusi Komoditas Impor

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Nasional

Libur Panjang Idul Fitri, Kemenko Polkam Pastikan Keamanan dan Penyelenggaran Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Hukrim

Hendak Menyelesaikan Persoalan Keluarga, Sang Paman Diringkus Polisi Karena Tikam Sepupu

Hukrim

Polda Aceh Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel