Home / Pemerintah

Jumat, 23 Februari 2024 - 22:53 WIB

Menlu Retno, Penggunaan Kekuatan Oleh Israel Tidak Dapat Dibenarkan dengan Dalih Membela Diri

Redaksi

Menlu RI menyampaikan pernyataan mengenai Palestina di International Court Justice, Den Haag, Belanda pada pukul 12.00 waktu setempat,  Jumat (23/02/2024).

Menlu RI menyampaikan pernyataan mengenai Palestina di International Court Justice, Den Haag, Belanda pada pukul 12.00 waktu setempat, Jumat (23/02/2024).

Jakarta – Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi saat berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) Den Haag, waktu setempat, dalam keterangan rilis yang diterima, Jum’at 23 Februari 2024.

Pembelaan ini disampaikan berupa dukungan Indonesia terhadap fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

“Saya berdiri di hadapan Anda hari ini untuk membela keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional yang dilakukan oleh Israel ” Ujar Menlu, Den Haag Jum’at waktu setempat.

Sambung nya, Menlu Kita semua telah menyaksikan bencana kemanusiaan yang sedang berlangsung di Gaza dan eskalasi yang terjadi di seluruh wilayah yang telah menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya, yaitu pendudukan ilegal Israel di Palestina.

“Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan tidak boleh dinormalisasi atau diakui, Jelas bahwa Israel tidak punya niat untuk menghormati apalagi mematuhi kewajiban hukum internasionalnya. ” Tegas Menlu Retno Marsudi

Baca Juga :  Sambut HUT Ke-78 PGRI, HGN dan HUT ke-52 KORPRI Sekolah di Ingin Jaya Gelar Aksi 1 Jam Pungut Sampah

Hal ini juga terlihat dari tindakan Israel di Gaza yang terus melanjutkan kampanye pemusnahan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil di Gaza.

“Kematian hampir 30.000 jiwa tidaklah cukup bagi Israel karena mereka hampir melancarkan serangan lagi terhadap Rafah, yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza ” Pungkas Menlu.

Menlu juga menerangkan Tidak ada negara yang boleh diberikan kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Oleh karena itu kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting dalam menjaga apa yang disebut sebagai “tatanan internasional berbasis aturan”.

Baca Juga :  Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Menlu Retno Marsudi juga menyampaikam Ada harapan besar dari dunia internasional.

“Saya ulangi, harapan besar agar ICJ dapat memberikan pendapat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan ” Ujarnya dengan tegas.

Mengenai yurisdiksi, Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah mempunyai yurisdiksi untuk memberikan Pendapat Penasihat dan tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan yurisdiksi tersebut.

“Saya akan fokus untuk menolak argumen beberapa negara yang menyatakan bahwa memberikan Opini Penasihat akan melemahkan Proses Perdamaian ” pungkasnya

Pengadilan hanya boleh memberikan pendapatnya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan Israel dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan.

Menlu juga menekankan, Proses perdamaian yang sejati dan abadi hanya dapat dicapai jika sejalan dengan hukum internasional. Oleh karena itu, pendapat Mahkamah sangat diperlukan, Dengan memperjelas aturan hukum terkait, Pendapat Mahkamah akan membantu menyelesaikan kebuntuan yang menghambat proses perdamaian.

Baca Juga :  Aceh Besar Sabet 5 Juara Pada HKG PKK ke -51 Provinsi Aceh

“Oleh karena itu, Indonesia menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permintaan ini karena akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian di masa depan ” terang Menlu retno Marsudi.

“Dukungan atau pengakuan apa pun terhadap kebijakan atau praktik Israel yang menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum ” pungkas Menlu dengan tegas.

“Penggunaan kekuatan oleh Israel tidak dapat dibenarkan dengan dalih membela diri. “

Indonesia meyakini bahwa mosi hukum ini juga merupakan mosi hati nurani global. Hal ini tidak boleh menjadi hal lain dalam daftar, hal lain yang diabaikan, seruan lain untuk tidak diindahkan, diabaikan secara terang-terangan oleh Israel. (fi/ril)

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Mahdi Efendi Buka Temu Dialog Isu Aktual di Aceh

Aceh Barat

Mendagri Tito Karnavian: Saya Usulkan Sendiri Perpanjangan Mahdi ke Pak Presiden, Ini Alasannya!

Pemerintah

Pidie Kembali Dapat WTP ke 10

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kunjungin SDN 1 Lhoknga  

Aceh Barat

Asisten I Setdakab Aceh Barat: Almaz Fried Chicken Bawa Dampak Positif bagi Ekonomi dan Masyarakat

Aceh Besar

Muhammad Iswanto Resmikan Talud Lapangan Sepakbola

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Respons Cepat Keluhan Warga terkait Air PDAM dan Sampah