Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu) Sugiono buka-bukaan terkait data kasus online scam hingga berujung Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), tercatat ada 7.600 kasus online scam yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) selama lima tahun, sebagian adalah kasus TPPO.
“Kalau berdasarkan data Kemenlu sepanjang 2021 sampai 2025 ada 7.600 kasus yang dalam kaitannya dengan online scam,” Kata Menlu Sugiono saat rapat dengan Komisi I DPR di Gedung DPR, 30 Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, Sugiono menyebut kasus paling banyak berasal dari Kamboja yaitu sekitar 4.300 orang terkena online scam dari negara itu.
Kemudian, sekitar 1.100 orang terkena online scam dari Myanmar. Sementara, jumlah kasus yang mengarah ke TPPO sebanyak 1.508 dari 7.609 kasus.
“Bahwa ada beberapa modus yang terjadi, yang memang sebgaian besar semua berkaitan dengan online scam yang terjadi di Kamboja maupun Myanmar,” tuturnya.
Kata Menlu Sugiono, Kemenlu sudah berhasil memulangkan beberapa korban TPPO dari Kamboja dan Myanmar. Pihaknya juga telah mewawancarai korban untuk mendalami kasus.
Namun, sebagian korban yang sudah dipulangkan ada yang kembali terjerumus di kasus atau sindikat yang sama atau repeated offender.
“Upaya ini perlu dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai mereka ataupun para calon pencari kerja ini tiba di tujuannya masing-masing,” tuturnya.
“Selain itu, banyak dari para pencari kerja ini yang tidak undocumented, tidak melaporkan diri, mungkin karena nature pekerjaannya juga ada di wilayah yang gray atau black atau dark area sekalipun, maka tidak melaporkan diri. Jadi ini juga yang menjadi permasalahan,” tandas Sugiono.
Editor: Amiruddin. MK