Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:13 WIB

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA

Farid Ismullah

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (11/3/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)

Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).

Pernyataan ini Agus sampaikan saat dimintai tanggapan terkait KPK yang telah mengendus korupsi pemerasan izin TKA yang juga dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/6/2025).

Menurut Agus, tindakan pro justitia KPK justru menjadi momentum bagi pihaknya untuk memperbaiki kelemahan di Imigrasi.

Baca Juga :  Tanggapi Gas LPG 3 Kg, Menkopolkam : Tekankan Kelancaran Distribusi dan Cegah Penimbunan

Adapun KPK menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dugaan pemerasan ini sejak 2012.

“Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya,” tutur Agus.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menyebut, pihaknya telah mengendus praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga terjadi di Imigrasi.

Menurut Budi, syarat orang asing bisa bekerja di Indonesia harus mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pada tahap inilah petugas di Kemenaker memeras TKA. Mereka akan mempersulit proses administrasi jika tidak diberikan sejumlah uang.

Baca Juga :  APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

Adapun RPTKA menjadi syarat bagi TKA untuk bisa mendapatkan izin tinggal dan izin kerja di Imigrasi.

“Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini,” tutur Budi, Jumat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Baca Juga :  Dua Pendekar Hukum Kawakan Siap Bela Dewan Kehormatan PWI

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://kompas.com

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

Nasional

Empat Bulan terbentuk, Menko Polkam Apresiasi Desk P2MI

Nasional

Menteri Agus Andrianto : Zero HP dan Narkoba Harga Mati!

Hukrim

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Nasional

Aksi Unjuk Rasa Penolakan Kenaikan BBM di Jawa Timur Berjalan Aman dan Kondusif

Daerah

Presiden Prabowo masih Ingat Jasa Tokoh Aceh yang Selamatkan Keluarganya

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Hukrim

Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Geledah KPK