Home / Internasional

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:44 WIB

Meurah Budiman : Pertemuan ini guna mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang  

Farid Ismullah

Kepala Kantor Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Pertama kiri) saat menerima kunjungan audiensi dari Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Kagami Kazuya (Pertama Kanan), di ruang kerjanya, Banda aceh,Jumat (30/8/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Kepala Kantor Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (Pertama kiri) saat menerima kunjungan audiensi dari Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Kagami Kazuya (Pertama Kanan), di ruang kerjanya, Banda aceh,Jumat (30/8/2024). (Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Aceh).

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menerima kunjungan audiensi dari Konsulat Jenderal Jepang di Medan, Kagami Kazuya, di ruang kerjanya, Banda aceh,Jumat, (30/8/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Meurah Budiman didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh dan Pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

Konsul Jepang, Kagami Kazuya yang juga didampingi staf lokal Andar Beny Prayogi menanyakan informasi terkait informasi keimigrasian ataupun keberadaan warga negara Jepang di Aceh saat ini.

Baca Juga :  Kemenkumham Aceh Gelar Wisuda bagi Purnabakti Pengayoman

Kagami Kazuya juga meminta bantuan terkait perlindungan hukum dan hal yang harus disiapkan apabila ada warga negara Jepang terjerat permasalahan hukum di wilayah Aceh, mengingat Aceh masih berada dalam pengungkapan pekerjaannya sebagai Konsul Jepang di Medan.

Menyanggapi hal tersebut, Meurah Budiman menyampaikan sesuai dengan data dari Kantor Imigrasi Banda Aceh, bahwa saat ini terdapat sekitar 35 warga negara Jepang yang tinggal di Aceh, dan mereka telah memiliki izin tinggal. Baik itu izin tinggal berkunjung, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Baca Juga :  KJRI Penang Kukuhkan Tujuh Kontrak Bisnis Perdagangan di Event Trade Expo Indonesia 2024

“Saat ini ada sekitar 35 warga negara Jepang yang berada di wilayah Aceh dan mereka telah memiliki izin tinggal yang sah sesuai aturan keimigrasian,” ujar Meurah.

“Dan saat ini tidak terdapat warga negara Jepang yang menjalani hukuman di Lapas atau Rutan atas perbuatan melawan hukum,” sambung Meurah.

Meurah juga menegaskan komitmen Kemenkumham Aceh untuk terus membangun komunikasi dan memberikan bantuan terkait masalah hukum atau permasalahan lain yang mungkin dihadapi oleh warga negara Jepang ataupun warga lainnya di wilayah Aceh.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Lambaro

“Tentunya hal tersebut harus sesuai dan terkait dengan tugas dan fungsi Kemenkumham,” lanjut Meurah.

Lebih lanjut, Meurah pun berharap pertemuan ini dapat terus berlanjut guna mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan Jepang, khususnya di wilayah Aceh sebagai akibat keberadaan warga negara Jepang di Aceh.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Imbas Kebijakan Trump, KJRI Los Angeles lakukan pendampingan 2 WNI yang ditangkap

Internasional

Menlu Retno : Tidak semua negara dapat menjadi mediator, tapi semua dapat berkontribusi untuk mewujudkan perdamaian

Internasional

Kemlu RI bersama KBRI Phnom Penh terus kawal penanganan WNI yang meninggal dunia di Kamboja

Hukrim

Lima WNA Pelaku Penipuan Internasional Ditangkap Imigrasi

Internasional

Pernyataan Sekjen PBB tentang Masuknya Otoritas Israel tanpa Izin ke dalam Kompleks UNRWA Sheikh Jarrah

Internasional

WNI dapat Gunakan QRIS di Rumah Sakit Adventist Penang

Internasional

Plt. Kadisdik Aceh Terima Delegasi Kedutaan Besar Malaysia, Bahas Penguatan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Guru

Internasional

Indonesia Tegaskan Pentingnya Upaya Kolektif ASEAN di tengah Dinamika Geopolitik dan Geoekonomi Global