Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:43 WIB

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Farid Ismullah

Sampel MinyaKita hasil Sidak Disperindag Aceh. (Foto/NOA.co.id/HO-Disperindag Aceh).

Sampel MinyaKita hasil Sidak Disperindag Aceh. (Foto/NOA.co.id/HO-Disperindag Aceh).

Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (11/03).

“Hasil sidak di sejumlah pasar, di antaranya Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, Pasar Setui, Kota Banda Aceh, Pasar Keutapang, dan Lampenerut. tim sidak menemukan beberapa produk minyak goreng kemasan yang ukurannya tidak sesuai dengan tulisan lebel yang ada di kemasan,” Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Mohd Tanwir Kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Progres Pembangunan Venue PON di Aceh Capai 90 Persen

Tanwir menjelaskan, khusus untuk minyak goreng merek Minyakita, yang dikemas dalam kemasan plastik 1 (satu) liter, isi minyak gorengnya telah sesuai dengan yang ditulis dalam lebel kemasannya yaitu 1 (satu) liter.

“Terdapat  minyak goreng kemasan berlebel/bermerek Minyakita dalam kemesan botol plastik ukuran 1 (satu) liter, tapi isinya pada saat diukur tim sidak Disperindag Aceh, ke dalam tabung kaca ukuran 1 liter, isi minyak gorengnya tidak cukup 1 liter (1000 mililiter), melainkan hanya 970 mililiter),” Katanya.

Baca Juga :  Terkait Kebijakan Impor, Disperindag Aceh Gelar Sosialisasi

Ia menambahkan, ada juga Minyakita kemasan botol plastik persegi empat ukuran 1 liter, yang menempelkan barkode pada lebel kemasannya.

“Namun, pada saat discan, dalam isi barkodenya bertuliskan hair tonik/kosmetik (minyak rambut) dan Itu artinya barkode tersebut harusnya untuk produk minyak rambut, bukan minyak goreng. warna minyak gorengnya juga kurang cerah dan minyak gorengnya berbau air tebu,” Terangnya.

Baca Juga :  Mau jadi Agen ActionLink Bank Aceh? Ini Syaratnya

Hal tersebut dari hasil Temuan tim Sidak Minyakkiita Disperindag Aceh atas berbagai jenis produk minyak goreng kemasan termasuk yang tidak berlebel tapi dalam kemasan botol plastik.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut kepada Menteri Perdagangan.

Diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita yaitu, Rp 15.700/liter, di pasarab di jual di atas HET nya Rp 17.000 – Rp 18.000/liter/Kemasan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Pidie Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Ayam

Aceh Besar

Pj Bupati Peusijuek dan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Aceh Besar 

Aceh Timur

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Daerah

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf Resmi Lantik H. Sibral Malasyi dan Hasan Basri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya 

Daerah

LMND Dukung Sikap Tegas Polda Aceh Tindak Penjual Beras melebihi HET di Aceh Singkil

Daerah

DPKA Gelar Sosialisasi SKKAAD, Dorong Penguatan Keamanan dan Akses Arsip di Seluruh SKPA