Home / Hukrim

Sabtu, 11 Mei 2024 - 14:58 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

mm Redaksi

Polres Nagan Raya ringkus pelaku curanmor. Foto: Aprizali Munandar/NOA.co.id

Polres Nagan Raya ringkus pelaku curanmor. Foto: Aprizali Munandar/NOA.co.id

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu 11 Mei 2024. Pelaku berinisial FS (26) tahun, yang merupakan warga Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini melibatkan tim Opsnal Satreskrim Nagan Raya dan Subdit III Jatanras Polda Aceh.

Baca Juga :  Masyarakat Kecamatan Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Kapolres Nagan Raya

Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil sewa. Setelah mobil yang ditumpangi pelaku teridentifikasi di wilayah Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, polisi segera menghentikan mobil tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dicurinya disimpan di sebuah bengkel di Desa Kuta Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Tim Satreskrim bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju bengkel tersebut untuk mengamankan sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumut

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana.

Menurut Iptu Vitra, pelaku FS (26) merupakan keponakan korban, Asnidar (36). Pelaku datang ke rumah korban dari Desa Batu Balai, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues sejak akhir tahun 2023. Pelaku ditemani oleh dua temannya yang tidak dikenali korban. Setelah teman-temannya pergi, pelaku tinggal di rumah korban.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

Kejadian pencurian terjadi pada tanggal 31 Desember 2023, ketika mertua korban, Fatimah (65), melihat sepeda motor yang biasanya terparkir di rumah tidak ada. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dompet, jam tangan, handphone, dan STNK atas nama Aludin.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Amiruddin

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Aceh Timur

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Hukrim

Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik

Aceh Besar

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Pajak Galian C di Aceh Besar

Hukrim

Tantangan KUHP Nasional Mengubah Paradigma Hukum Pidana

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Daerah

Himapas Mendukung Langkah Pembetukan Satgas Tambang Ilegal di Aceh